Sukses

Bulan Depan, RS Internasional Harus Ganti Nama

Saat ini baru lima dari delapan rumah sakit yang menghilangkan kata internasional atau global di namanya. Pemerintah memberi waktu sampai 14 Agustus mendatang.

Liputan6.com, Jakarta: Ini peringatan buat rumah sakit yang namanya menggunakan internasional atau global. Terhitung 14 Agustus mendatang, Kementerian Kesehatan meminta semua pengelola rumah sakit untuk segera menghilangkan kata tersebut. "Bagi yang belum mengganti namanya akan dikenakan sanksi. Diberi surat peringatan dan dilanjutkan dengan sanksi administratif lain, sesuai ketentuan yang berlaku," ujar dr Supriyantoro, Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Kemenkes RI, Jumat (9/7) di Jakarta.

Menurut Supriyantoro, ketentuan menghilangkan nama internasional atau global sesuai dengan Permenkes RI Nomor 659/MENKES/PER/VIII/2009 tentang Rumah Sakit Indonesia Kelas Dunia tanggal 14 Agustus 2009. Di sana disebutkan dalam jangka satu tahun atau hingga 14 Agustus 2010, seluruh rumah sakit yang masih menggunakan kata kelas dunia, internasional atau global diminta untuk mengganti nama. Sebagai gantinya, rumah sakit dapat menunjukkan bahwa mereka telah mendapatkan sertifikasi ISO. Dengan begitu, masyarakat akan tahu kelas rumah sakit tersebut.

Saat ini, kata Supriyantoro, baru lima dari delapan rumah sakit yang mengganti nama mereka dan mencabut kata internasional. Rumah sakit tersebut adalah RS Premier Surabaya (sebelumnya RS Surabaya Internasional), RS Premier Bintaro (sebelumnya RS Bintaro Internasional), RS Premier Jatinegara (RS Mitra Internasional), RS Omni (RS Omni Internasional), dan RS Yogya (sebelumnya RS Yogya Internasional). Sedangkan tiga RS yang belum mengganti namanya adalah RS Santosa Internasional di Bandung, RS Royal Progress di Sunter Jakarta Utara, dan RS MH Thamrin di Salemba, Jakarta Pusat.(ULF/ANT)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.