Sukses

Merek Susu Formula Terkontaminasi Belum Bisa Dibeberkan

Putusan Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Kementerian Kesehatan untuk mengumumkan merek susu formula yang mengandung bakteri Enterobacter Sakazakii. Namun Pihak Institut Pertanian Bogor (IPB) selaku peneliti belum dapat membeberkan susu apa saja yang terkontaminasi.

Liputan6.com, Jakarta: Putusan Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Kementerian Kesehatan untuk mengumumkan merek susu formula yang mengandung bakteri Enterobacter Sakazakii. Namun Pihak Institut Pertanian Bogor (IPB) selaku peneliti belum dapat membeberkan susu apa saja yang terkontaminasi.

"Sampai dengan 10 Februari 2011, Institut Pertanian Bogor belum menerima pemberitahuan putusan tersebut atau putusan Kasasi MA dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Dedi Muhammad Tauhid, Kepala Kantor Hukum dan Organisasi IPB,  dalam jumpa pers di di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo), Jakarta, Kamis (10/2).

Menurut Dedi, dengan belum diterimanya pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berarti IPB selaku tergugat I belum diberitahukan secara resmi mengenai amar putusan. "IPB belum dapat memenuhi dan melaksanakan hal-hal yang diminta sesuai amar putusan," imbuhnya.

Sementara Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih menjelaskan, pemerintah tidak berhak mendorong untuk mengungkapkan merek susu formula yang terkontaminasi. "Yang menetapkan harus mengungkap itu pengadilan, bukan menteri kesehatan," ujarnya.

Selain itu, penelitian yang dilakukan IPB sifatnya independen. "IPB sebuah universitas yang kredibel yang mempunyai independensi. IPB tidak punya kewajiban untuk melaporkan hasil penelitiannya ke Kemenkes," jelasnya.

Sebelumnya Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Tumpa menilai meski pihak kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Institut Pertanian Bogor memiliki pandangannya masing-masing mengenai hasil penelitian, tapi putusan MA sudah final. “Putusan kami yaitu harus diumumkan, itu pandangan hukum dari majelis,” ujar Harifin.

Perkara susu formula diajukan praktisi hukum David Tobing terhadap Menteri Kesehatan, IPB dan BPOM, terkait penelitian tentang merek susu yang terkontaminasi bakteri enterobacter sakazakii. Perkara itu diajukan pertama kali ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2008 dan memenangkan kasus itu.(MEL)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.