Info Kesehatan
Segelas Air Sebelum Makan Bantu Diet Anda
10/02/2012 | 22:11 | Info Kesehatan
Zat yang memiliki nol kalori dalam perut,akan membuat orang merasa lebih lengkap. Dampaknya mereka akan makan lebih sedikit kalori yang terkandung pada makanan yang dikonsumsi.Berita Terpopuler
Tips
Lakukan Ini Setelah Bangun Pagi
10/02/2012 | 19:33 | Tips
Bila pagi menyapa, segera dan jangan tunda untuk bangun. Jika menundanya, Anda akan semakin kehilangan semangat dan perasaan lemah menjadi awal hari Anda.Soal Merokok Haram, MUI Pahami Muhammadiyah
Anri Syaiful
09/03/2010 22:46 | Rokok
Liputan6.com, Jakarta: Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) memahami penetapan hukum haram terhadap aktifitas merokok yang ditetapkan oleh Majelis Tarjih Muhammadiyah kemarin. "Pada prinsipnya dalam metode penetapan hukum Islam ada kesepakatan bahwa hal yang membahayakan harus dihindari. Dalam hal merokok, jika memang bahayanya pasti bagi seseorang maka haram dalam rangka melindungi diri dan menghindari bahaya," kata Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni`am Sholeh di Jakarta, Selasa (9/3) [baca: Muhammadiyah Haramkan Merokok].
Hanya saja, menurut Ni`am, Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia yang diselenggarakan di Padangpanjang, Sumatra Barat, pada 2009 menetapkan adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum merokok, antara makruh dan haram. "Para ulama peserta Ijtima Ulama waktu itu sepakat bahwa merokok tidak mubah, juga sepakat bahwa merokok ada unsur bahayanya meski ada manfaatnya. Nah, kadar bahaya dan manfaat ini harus ditimbang secara proporsional," katanya [baca: Haram, Merokok di Tempat Umum].
Ia menjelaskan, ada yang menegaskan bahwa bahaya merokok adalah pasti sehingga hukumnya haram. Namun, ada pula yang berpendapat bahwa bahaya merokok bersifat spekulatif dan kondisional sehingga belum cukup dijadikan landasan pengharaman sehingga hukumnya makruh. "Di samping ada pertimbangan fakta sosial ekonomi," kata dosen Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Jakarta tersebut.
Kendati demikian, menurut Ni`am, merokok diharamkan bagi orang yang secara nyata akan terkena bahaya karenanya, seperti bagi anak-anak dan bagi wanita hamil, serta merokok di tempat umum. Karena itu, Ni`am meminta pemerintah segera menerapkan aturan yang tegas untuk pembatasan aktivitas merokok, termasuk pembatasan produksi rokok.
"Namun, kebijakan ini juga harus disertai dengan insentif bagi petani tembakau untuk mengalihkan tanamannya ke jenis tanaman yang lebih produktif. Hal ini untuk melindungi petani," katanya.(ANS/Ant)
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
