Sukses

Pemerintah Terbitkan Aturan Soal ASI Eksklusif

ASI eksklusif sangat penting bagi kesehatan bayi. Sayangnya karena berbagai sebab tak semua bayi beruntung bisa mendapatkannya.

Liputan6.com, Jakarta: Memberi ASI eksklusif artinya memberikan air susu ibu tanpa tambahan makanan dan minuman lainnya. ASI eksklusif dianjurkan diberikan selama enam bulan pertama hidup bayi. Setelah itu, menyusui disarankan dilanjutkan hingga usia bayi 2 tahun.

Berdasarkan data Susenas, belum lama ini, sejak 2008 hingga 2010 persentase bayi yang mendapatkan ASI eksklusif di Indonesia terus meningkat dari 56,2 persen menjadi 61,5 persen. Namun, sayangnya karena berbagai sebab belum semua bayi beruntung bisa mendapatkan ASI eksklusif.

Untuk melindungi hak ibu menyusui dan hak bayi mendapatkan air susu ibu, peraturan pemerintah (PP) tentang pemberian ASI eksklusif diterbitkan. Dalam PP ini tenaga dan fasilitas kesehatan wajib mendukung ibu menyusui dengan melakukan inisiasi menyusu dini. Kemudian menempatkan ibu dan bayi dalam satu ruang rawat, serta tidak memberikan susu formula pada bayi baru lahir tanpa indikasi medis dan izin orangtua.

Selain itu, fasilitas umum dan perusahaan juga wajib menyediakan ruang menyusui atau memerah ASI. Bagi yang melanggar bisa dikenai berbagai sanksi mulai dari peringatan hingga sanksi pidana dan denda.(IAN)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini