Perokok Anak Sumbang Rp 2 Triliun untuk Negara Lewat Pajak

Peneliti ungkap ironi di Indonesia, di mana Rp 2 triliun pendapatan negara berasal dari para perokok anak.

oleh Ade Nasihudin Al AnsoriDiterbitkan 02 Juli 2026, 18:00 WIB
Peneliti Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (RUKKI) Ridhwan Fauzi soal perokok anak dalam temu media di Jakarta, Kamis (2/7/2026). Foto: Liputan6.com/Ade Nasihudin.

Liputan6.com, Jakarta - Perokok anak dan remaja menyumbang Rp 2,23 triliun (USD 135,49 juta) untuk penerimaan negara melalui pajak rokok secara keseluruhan. Termasuk cukai, pajak rokok daerah, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

“Pada tahun 2025, diperkirakan 2,03 juta remaja usia 13-17 tahun mengonsumsi lebih dari 4,17 miliar batang rokok, dengan pengeluaran mencapai USD 272,62 juta (Rp 4,49 triliun). Ironisnya, hampir separuh dari jumlah tersebut, sekitar USD 135,49 juta (Rp 2,23 triliun) masuk ke penerimaan negara melalui pajak rokok secara keseluruhan,” kata Peneliti Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (RUKKI) Ridhwan Fauzi dalam temu media bersama Yayasan Lentera Anak, Kamis (2/7/2026).

Dia menambahkan, beban ini paling berat dirasakan oleh remaja yang berasal dari rumah tangga miskin, di mana kuintil terbawah menghabiskan lebih dari USD 51,69 juta (Rp 929 miliar), jauh lebih tinggi dibandingkan kuintil terkaya yang mengeluarkan USD 28,06 juta (Rp 514 miliar).

Fenomena ini menegaskan adanya paradoks fiskal yakni penerimaan negara diperkuat oleh konsumsi berbahaya yang merugikan masa depan generasi muda. Sementara itu, layanan berhenti merokok masih minim dan kurang didukung pendanaan, sehingga jutaan remaja tetap terjebak dalam lingkaran adiksi.

“Jadi siapa pihak yang diuntungkan? Industri rokok,” kata Ridhwan.

Industri rokok meraup keuntungan langsung dari kerentanan ini, memperkuat ketergantungan dengan perekrutan perokok baru. Perlindungan anak dari perilaku merokok merupakan kebutuhan kesehatan masyarakat sekaligus ekonomi.

Langkah yang Harus Dilakukan Pemerintah

Maka dari itu, Ridhwan menilai, pemerintah perlu melakukan beberapa langkah, termasuk:

  • Memperkuat penegakkan Peraturan Pemerintah (PP) 28/2024 untuk pengendalian produk tembakau
  • Menyederhanakan struktur cukai untuk mengeliminasi rokok murah
  • Mengalokasikan kembali penerimaan negara dari rokok untuk menyediakan layanan berhenti merokok yang komprehensif
  • Menuntut akuntabilitas industri rokok atas perannya dalam melanggengkan kecanduan.

Indonesia menghadapi tantangan serius dalam melindungi generasi muda dari perilaku merokok. Meskipun regulasi telah ada, harga rokok tetap murah, mudah diakses, dan dipasarkan secara agresif kepada remaja.

“Lemahnya penegakkan PP No. 28/2024-khususnya larangan penjualan kepada anak di bawah umur dan penjualan eceran per batang-menyebabkan jutaan remaja terus merokok,” kata Ridhwan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya