Kolom Pakar: Ambulans Udara Butuh Lebih dari Sekadar Pesawat

Membeli pesawat ambulans udara bisa dalam hitungan bulan, tapi mencetak dokter spesialis butuh waktu bertahun-tahun. Simak gagasan dan solusinya!

oleh Arthur GideonDiterbitkan 15 Agustus 2026, 18:25 WIB
Ambulans udara dan tim dokter terbang. (Ilustrasi by AI)

Liputan6.com, Jakarta - Oleh: Retno Wibawanti

(Ketua Kolegium Kedokteran Penerbangan Indonesia)

Rencana pemerintah menghadirkan ambulans udara dan tim dokter terbang, yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam pidato penyampaian RUU APBN 2027 pada 14 Agustus 2026, membuka babak baru bagi pelayanan kesehatan di wilayah yang selama ini sulit dijangkau. Anggaran akan disiapkan, armada akan dibeli, dan pangkalan akan ditentukan.

Namun, ada pertanyaan mendasar yang belum terjawab dan tidak bisa diselesaikan sekadar dengan anggaran: siapa yang bertanggung jawab atas mutu pelayanan medis dari penerbangan-penerbangan tersebut?

Pertanyaan ini terdengar teknis, namun sesungguhnya menyangkut ada atau tidaknya fondasi kelembagaan bagi seluruh program.

Kekosongan Regulasi yang Jarang Disadari

Indonesia telah mengatur secara ketat siapa yang boleh memeriksa kelaikan kesehatan seorang pilot. Kita juga telah menentukan standar kesehatan yang harus dipenuhi oleh personel penerbangan. Namun, hal yang belum kita atur adalah berapa banyak—dan dengan kualifikasi apa—tenaga kedokteran penerbangan yang harus dimiliki oleh sebuah perusahaan penerbangan maupun pengelola bandara.

Akibatnya, urusan kesehatan personel penerbangan di banyak maskapai berjalan berdasarkan kebijakan internal masing-masing. Ada yang membentuk unit kesehatan dengan tenaga tetap, ada yang mengandalkan dokter umum perusahaan, dan ada pula yang menyerahkan sepenuhnya kepada dokter pemeriksa di luar perusahaan. Dokter pemeriksa luar ini bertugas menerbitkan sertifikat kesehatan berkala, tetapi tidak membina kesehatan awak kapal dari hari ke hari.

Padahal, kedua hal tersebut berbeda. Pemeriksaan berkala adalah potret sesaat, umumnya dilakukan enam bulan, satu tahun, atau dua tahun sekali. Sementara itu, pembinaan kesehatan adalah proses yang berkelanjutan: memantau faktor risiko, mengelola kelelahan (fatigue), menangani kesehatan jiwa, menilai kelayakan bertugas pascasakit, hingga mengambil keputusan untuk menghentikan sementara penugasan terbang saat kondisi menuntut. Serangan jantung mendadak pada seorang pilot tidak akan menunggu jadwal pemeriksaan berikutnya.

Kekosongan pengaturan ini terasa kian krusial ketika kita berbicara mengenai fasilitas ambulans udara.

 

Ambulans Udara Memperbesar Taruhan Keselamatan

Ambulans udara dan tim dokter terbang. (Ilustrasi by AI)

Layanan ambulans udara komersial di Indonesia umumnya dijalankan oleh perusahaan angkutan udara niaga tidak berjadwal (charter) dengan helikopter atau pesawat kecil. Perusahaan seperti ini biasanya berukuran jauh lebih kecil ketimbang maskapai berjadwal, dengan struktur organisasi yang lebih ramping.

Ironisnya, justru operator jenis inilah yang paling memerlukan kompetensi kedokteran penerbangan. Mereka mengangkut pasien kritis, bukan penumpang sehat. Mereka harus terbang menuju medan yang minim fasilitas pendaratan, sering kali di tengah cuaca buruk dan waktu yang tidak ideal. Selain itu, mereka membawa peralatan medis yang karakteristik operasinya dapat berubah di ketinggian.

Tanpa adanya standar yang mengikat, sebuah operator ambulans udara sangat mungkin beroperasi tanpa didampingi satu pun dokter berkualifikasi kedokteran penerbangan dalam organisasinya. Keputusan medis mengenai pasien mana yang layak diterbangkan, pada ketinggian berapa, serta dengan dukungan peralatan apa, berisiko diambil oleh pihak yang tidak memiliki kompetensi khusus—atau bahkan tidak diambil secara sistematis sama sekali.

 

Belajar dari Negara Lain

Ambulans udara dan tim dokter terbang. (Ilustrasi by AI)

Standar internasional dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) mewajibkan setiap negara memiliki sistem penilaian kesehatan penerbangan dan menunjuk pemeriksa yang kompeten. Kendati demikian, ICAO belum menetapkan jumlah tenaga kedokteran penerbangan yang wajib dimiliki sebuah operator, melainkan menyerahkannya kepada kebijakan masing-masing negara.

Sejumlah negara telah mengisi kekosongan tersebut melalui dua pendekatan yang berbeda:

  • Pendekatan Kuantitatif (Tiongkok): Sejak Oktober 2024, otoritas penerbangan sipil Tiongkok mewajibkan operator angkutan udara membentuk unit kesehatan penerbangan di pangkalan utama dan operasi. Jumlah tenaganya dihitung berdasarkan rasio jumlah penerbang dan awak kabin, lengkap dengan proporsi minimal dokter serta ketersediaan tenaga cadangan.
  • Pendekatan Fungsional (Jepang): Sejak Oktober 2025, Jepang menetapkan standar manajemen kesehatan yang mewajibkan operator memiliki departemen manajemen kesehatan dan dokter penanggung jawab berkualifikasi khusus. Penugasan harus dituangkan dalam perjanjian tertulis serta melalui pelatihan berkala. Jepang juga melarang tegas dokter pembina kesehatan awak di perusahaan untuk merangkap sebagai dokter penguji kelaikan di perusahaan yang sama demi menjaga independensi.

Standar ideal untuk Indonesia

Ambulans udara dan tim dokter terbang. (Ilustrasi by AI)

Indonesia sebaiknya memadukan kedua pendekatan tersebut. Dari pendekatan kuantitatif, kita memerlukan ambang batas minimal yang jelas: setiap penyelenggara angkutan udara niaga wajib memiliki sekurang-kurangnya satu dokter spesialis kedokteran penerbangan. Operator evakuasi medis (medevac) wajib memiliki penanggung jawab medis berkualifikasi tersebut, berapa pun ukuran perusahaannya.

Dari pendekatan fungsional, kita membutuhkan jaminan mutu berupa kualifikasi yang jelas, pelatihan berkala, kesepakatan tertulis, serta independensi keputusan medis agar tidak dapat dianulir oleh pertimbangan komersial.

Rasio kebutuhan tenaga medis tersebut harus disusun melalui kajian analisis beban kerja yang disesuaikan dengan pola operasi maskapai nasional serta ketersediaan tenaga medis yang ada.

 

Langkah Transisi yang Realistis

Mengingat jumlah dokter spesialis kedokteran penerbangan di Indonesia saat ini masih terbatas, penetapan regulasi ini harus dilaksanakan secara bijak. Menuntut kewajiban yang melebihi kapasitas penyediaan tenaga hanya akan melahirkan aturan yang diabaikan.

Oleh sebab itu, implementasi standar ini membutuhkan masa transisi yang bertahap, perencanaan produksi tenaga yang realistis, serta pelatihan kedokteran penerbangan tingkat dasar bagi dokter umum dan tenaga kesehatan pendamping.

Gagasan Presiden Prabowo Subianto mengenai ambulans udara dan dokter terbang adalah jawaban nyata atas persoalan aksesibilitas kesehatan di Indonesia. Namun, menyambut gagasan besar ini harus diimbangi dengan kesiapan regulasi. Pesawat dapat dibeli dalam hitungan bulan, sedangkan mencetak dokter spesialis kedokteran penerbangan membutuhkan waktu bertahun-tahun. Penyiapan kompetensi ini harus dimulai dari sekarang, bersamaan dengan perencanaan armadanya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya