Liputan6.com, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pemerintah segera menyusun dan menetapkan aturan pencantuman informasi gula, garam, lemak pada kemasan pangan dan minuman. Yayasan ini berharap label informasi mudah dibaca dan dipahami oleh konsumen.
Desakan ini disampaikan usai Mahkamah Konstitusi (MK) sebagian permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait informasi kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) pada pangan dan minuman kemasan.
Advertisement
"Dengan pencantuman label peringatan pada kemasan harapannya bisa mendorong konsumen untuk memilih produk yang lebih sehat," kata Ketua YLKI, Niti Emiliana lewat pesan tertulis, Rabu (30/9/2026).
Niti menekankan, konsumen perlu dilibatkan sejak penyusunan desain hingga standar label kemasan. Menurut dia, informasi yang dicantumkan harus benar-benar bisa dipahami dan digunakan konsumen saat mengambil keputusan.
"Perspektif dan pengalaman konsumen harus menjadi bagian penting dalam penyusunan desain dan standar label, termasuk melalui pengujian pemahaman konsumen untuk memastikan informasi yang disajikan benar-benar efektif," kata Niti.
YLKI meminta pelaku usaha mematuhi putusan MK, khususnya dalam memenuhi hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan mudah dipahami.
Pemerintah juga diminta memastikan penerapan aturan berjalan konsisten melalui pengawasan dan penegakan terhadap pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan pencantuman informasi GGL pada kemasan.
Segera Berlakukan Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan
Niti juga mendorong pemerintah segera memberlakukan cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK). Menurutnya, kebijakan tersebut dapat menjadi instrumen untuk mengendalikan konsumsi minuman berpemanis sekaligus memberikan penerimaan bagi negara.
"Perlindungan konsumen bukan hanya soal tersedianya informasi, tetapi apakah informasi itu bisa dipahami dan digunakan konsumen dalam mengambil keputusan," kata Niti.
Menurut YLKI, penerimaan dari cukai MBDK dapat diarahkan untuk mendukung pembiayaan program kesehatan dan pencegahan penyakit tidak menular. Kebijakan tersebut juga diharapkan mendorong industri melakukan reformulasi produk menjadi lebih rendah gula.
YLKI menyatakan akan terus mengawal implementasi Putusan MK Nomor 110/PUU-XXIV/2026 serta mendorong penguatan label peringatan GGL dan kebijakan cukai MBDK.
Tentang Keputusan MK
Sebelumnya, MK mewajibkan pelaku usaha mencantumkan label warna dan simbol pada kemasan makanan dan minuman yang mengandung gula, garam, dan lemak. Kewajiban tersebut menjadi bagian dari informasi yang harus diberikan pelaku usaha kepada konsumen.
MK menetapkan kewajiban tersebut melalui Putusan Nomor 110/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Selasa, 29 September 2026. Putusan itu mengubah pemaknaan Pasal 7 huruf b UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 148 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan secara bersyarat.
“Oleh karena itu, untuk mengurangi atau menghindari risiko tersebut antara lain diperlukan adanya informasi dan edukasi agar konsumen dapat mengetahui kandungan makanan dan/atau minuman dalam kemasan yang dikonsumsi dan mempertimbangkan secara efektif menentukan pilihan konsumsi,” ujar Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan hukum putusan tersebut, dikutip Rabu (30/9/2026).
MK menyatakan pelaku usaha wajib memberikan informasi yang benar, jelas, jujur, dan memadai mengenai kondisi serta jaminan barang dan/atau jasa, termasuk mencantumkan label warna dan simbol pada kemasan makanan dan minuman yang mengandung gula, garam, dan lemak.