Syarat SKP Dokter Turun Jadi 160, Menkes Ungkap Alasannya

Sebelumnya, syarat kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP) dokter dan dokter spesialis adalah 250.

oleh Benedikta DesideriaDiterbitkan 01 Oktober 2026, 11:48 WIB
Ilustrasi dokter | Via: istimewa

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menurunkan syarat kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP) bagi dokter dan dokter spesialis dari 250 menjadi 160 SKP per lima tahun.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan penurunan jumlah SKP ini bukan berarti mengorbankan kualitas maupun standar kompetensi dokter. Sebaliknya, Kemenkes ingin memastikan pengembangan kompetensi dokter benar-benar relevan dengan kebutuhan pelayanan.

"Selama ini, dokter menghabiskan cukup banyak waktu untuk memenuhi berbagai persyaratan pengembangan kompetensi. Kita ingin mengubah pendekatan tersebut agar waktu dan energi dokter lebih banyak kembali untuk hal yang paling penting, yaitu melayani masyarakat," terang Menkes Budi di Jakarta dalam keterangan resmi. 

Kebijakan penurunan SKP telah dibahas antara Kemenkes, Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dan Kolegium Disiplin Ilmu. Lewat aturan baru ini, proporsi pemenuhan SKP tertinggi kini dititikberatkan pada ranah pelayanan, melengkapi dua ranah lainnya yakni pembelajaran dan pengabdian.

Pemenuhan SKP sendiri merupakan syarat wajib bagi tenaga medis untuk memperpanjang Surat Izin Praktik (SIP) setiap lima tahun, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 

Sebagai langkah implementasi, Kemenkes tengah menyelesaikan Keputusan Menteri Kesehatan tentang pedoman pengelolaan kecukupan SKP. Pembaruan sistem pada aplikasi SKP Platform juga tengah dilakukan dan ditargetkan rampung pada September 2026.

Melalui penyesuaian ini, beban para dokter diharapkan menjadi lebih proporsional tanpa mengesampingkan profesionalisme. Fasilitas pelayanan kesehatan juga akan terbantu dalam memastikan ketersediaan dokter yang kompeten,sehingga masyarakat bisa mendapatkan layanan yang berkualitas, aman, dan mudah diakses.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya