Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan pembunuhan ibu dan anak berusia 4 tahun di Madiun, Jawa Timur, menjadi sorotan sejak kemarin. Tersangka diduga membunuh perempuan yang merupakan istri siri dan anak, kemudian membakar, menggiling, dan kembali membakar bagian tubuh korban untuk menghilangkan jejak.
Mengenai motif, polisi mengatakan dugaan sementara mengarah pada dendam akibat persoalan rumah tangga. Perselisihan itu diduga berkaitan dengan komunikasi antara istri siri dengan istri sah.
Advertisement
Tindakan kekerasan ekstrem yang diduga dilakukan DBM (40 tahun) tersebut memunculkan pertanyaan tentang bagaimana seseorang dapat melakukan perbuatan sedemikian keji terhadap orang terdekatnya.
Dokter spesialis kedokteran jiwa Lahargo Kembaren mengatakan bahwa kejadian ini menjadi pengingat bahwa kekerasan dalam hubungan dapat berkembang menjadi tragedi yang sangat serius.
Lahargo mengungkapkan bahwa marah merupakan emosi yang normal dialami manusia. Meski begitu, ingat bahwa marah adalah emosi sedangkan kekerasan adalah perilaku. "Keduanya tidak boleh disamakan," tegas Lahargo.
Kemarahan yang sangat intens dapat mengganggu kemampuan seseorang berpikir jernih, mempertimbangkan konsekuensi, dan mengendalikan impuls. Risiko perilaku agresif bisa ada bila disertai faktor lain seperti kecemburuan posesif atau ingin menguasai pasangan.
"Kondisi ini dapat meningkatkan risiko perilaku agresif, terutama bila disertai faktor lain seperti riwayat kekerasan, kecemburuan posesif, keinginan menguasai pasangan, penggunaan alkohol atau zat, serta rendahnya kemampuan regulasi emosi," kata Lahargo dalam pesan tertulis kepada Kesehatan Liputan6.com pada Senin (26/10/206).
Meski demikian, alasan seseorang melakukan tindakan kekerasan ekstrem tidak bisa dijelaskan hanya dengan alasan terlalu marah atau terbakar cemburu.
“Ada perbedaan besar antara kehilangan kesabaran dan melakukan tindakan kekerasan yang disengaja,” ujar Lahargo.
Dalam kasus pembunuhan yang disertai tindakan terhadap jenazah seperti di Madiun, ia mengatakan terdapat berbagai kemungkinan proses psikologis dan perilaku yang perlu ditelusuri.
"Termasuk agresivitas, kebutuhan mengendalikan, serta upaya menghilangkan bukti. Penjelasan mengenai faktor-faktor tersebut membutuhkan penyelidikan lebih lanjut dan pemeriksaan forensik," kata psikiater yang juga aktif di Bidang Pengabdian Masyarakat Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia itu.
Tidak Semua Pelaku Kekerasan Miliki Gangguan Jiwa
Terkait kasus di Madiun, Lahargo juga mengingatkan agar tidak terburu-buru menyimpulkan pelaku mengalami gangguan jiwa atau gangguan kepribadian tertentu. Perlu pemeriksaan psikiatri secara menyeluruh untuk mengetahui hal tersebut.
Ia juga menegaskan tidak semua orang dengan gangguan jiwa melakukan kekerasan. Sebaliknya, tidak semua pelaku kekerasan memiliki gangguan jiwa.
Lahargo juga mengingatkan masyarakat bahwa kecemburuan bukan pembenaran untuk melakukan kekerasan. Lalu, kemarahan bukan alasan untuk menyakiti, dan konflik rumah tangga tidak pernah membenarkan pembunuhan.
Kasus Pembunuhan Istri Siri dan Anak di Madiun
Sebelumnya, sosok DBM (40) ditangkap polisi karena diduga menjadi pelaku pembunuhan terhadap istri siri (DH, 30) dan anak (AG, 4) di Madiun, Jawa Timur.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pembunuhan terjadi di kamar di Kota Madiun, pada Selasa (20/10/2026) lalu. Tersangka DBM diduga terlebih dahulu membunuh DH, kemudian menghabisi nyawa AG yang masih berusia empat tahun.
"Peristiwa pembunuhan cukup sadis. Pertama, pelaku melakukan pembunuhan terlebih dahulu terhadap istri sirinya di kamar hotel di Madiun, baru membunuh anaknya," ujar Direskrimum Polda Jatim Kombespol Roy Hutton Marulamrata Sihombing.
Setelah itu, tersangka diduga membakar korban di pekarangan rumah, lalu digiling dan dibakar lagi. Mengenai motif pelaku, Roy mengatakan dugaan sementara mengarah pada dendam akibat persoalan rumah tangga. Perselisihan diduga bermula ketika istri sah tersangka menjalin komunikasi dengan DH.
"Dendam karena persoalan rumah tangga," ujar Roy mengutip Regional Liputan6.com.