Liputan6.com, Jakarta - Isu BPJS Kesehatan dihapus dan diganti dengan klinik Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) ramai beredar di media sosial. Kabar tersebut memicu kekhawatiran masyarakat yang mengandalkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk mengakses layanan kesehatan.
Menanggapi informasi tersebut, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa kabar penghapusan program JKN tidak benar. Program jaminan kesehatan nasional tetap berjalan dan pelayanan kepada peserta berlangsung seperti biasa.
Advertisement
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengatakan program JKN merupakan program negara yang memiliki dasar hukum kuat. Karena itu, masyarakat diminta tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
"Program JKN merupakan program negara yang diselenggarakan berdasarkan amanat undang-undang, informasi mengenai penghapusan BPJS Kesehatan yang beredar di media sosial tidak benar. Sampai saat ini, Program JKN tetap berjalan dan kami fokus meningkatkan pelayanan," ujar Rizzky dikutip keterangan resmi yang diterima Kesehatan Liputan6.com, Rabu, 28 Oktober 2026.
BPJS Kesehatan Punya Landasan Hukum yang Jelas
Rizzky menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Sementara itu, penyelenggaraan sistem JKN berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Kedua undang-undang tersebut menjadi dasar penyelenggaraan jaminan sosial di Indonesia. Dengan landasan hukum tersebut, BPJS Kesehatan menjalankan perannya dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, termasuk untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
Keberadaan program ini juga sejalan dengan Pasal 28H ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kedua pasal tersebut mengatur hak masyarakat atas jaminan sosial serta tanggung jawab negara dalam mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat.
Rizzky menambahkan, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 secara khusus mengatur pembentukan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk penyelenggaraan programnya.
"Dengan demikian, keberadaan dan tugas BPJS Kesehatan memiliki dasar hukum yang jelas," ujar Rizzky.
Pelayanan Peserta JKN Tetap Berjalan
Rizzky menegaskan, penyelenggaraan JKN bukan kebijakan sementara, melainkan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap kabar penghapusan BPJS Kesehatan yang beredar di media sosial. Peserta JKN tetap dapat mengakses layanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
BPJS Kesehatan juga mengimbau masyarakat untuk memastikan status kepesertaan tetap aktif agar akses terhadap layanan kesehatan dapat dimanfaatkan sesuai aturan.
Pengecekan status kepesertaan dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN. Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165 untuk memperoleh informasi terkait administrasi kepesertaan.
Rizzky mengingatkan masyarakat agar selalu memeriksa kebenaran informasi melalui kanal resmi BPJS Kesehatan sebelum mempercayai atau menyebarkannya.
"Fokus kami adalah memastikan Program JKN terus berjalan sesuai amanat peraturan perundang-undangan dan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat. Kami mengajak seluruh peserta untuk tetap tenang, tidak mudah percaya pada informasi yang belum jelas sumbernya, dan mengakses kanal resmi BPJS Kesehatan apabila membutuhkan informasi lebih lanjut," pungkas Rizzky.