PERDOPIN Usulkan Spesialis Paliatif untuk Atasi Keterbatasan Tenaga Medis

PERDOPIN usulkan program spesialis paliatif untuk mengatasi keterbatasan tenaga medis dan pemerataan layanan.

Diterbitkan 28 Oktober 2026, 13:36 WIB
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Perkumpulan Dokter Paliatif Indonesia (PERDOPIN) mendorong pendirian Program Studi Spesialis Satu (Sp-1) Paliatif untuk mengatasi keterbatasan tenaga medis dan memperluas akses perawatan paliatif di Indonesia.

Ketua Umum PERDOPIN, dr. Dradjat Ryanto Suardi, Sp.B, Subsp.Onk.(K), mengatakan layanan paliatif masih kerap disalahpahami sebagai perawatan bagi pasien kanker atau orang yang berada di akhir hayat.

Padahal, perawatan paliatif dapat diberikan sejak awal diagnosis penyakit kronis progresif, seperti penyakit paru, tuberkulosis, diabetes, penyakit jantung, hingga stroke.

"Perawatan paliatif harus diberikan sejak awal diagnosis penyakit kronis progresif ditegakkan, mencakup penyakit paru, tuberkulosis, diabetes, penyakit jantung, hingga stroke," kata Dradjat dalam Seminar Ilmiah Nasional 'World Hospice and Palliative Care Day (WHPCD) 2026' di RS MRCCC Siloam Semanggi, Jakarta, Sabtu, 24 Oktober 2026.

PERDOPIN Siapkan Empat Strategi

Guna memperluas layanan paliatif, PERDOPIN menyiapkan empat strategi utama. Selain mengusulkan pendirian Program Studi Sp-1 Paliatif, organisasi ini akan memperkuat pelatihan tenaga medis, mendorong kolaborasi lintas disiplin, serta memanfaatkan teknologi untuk memantau pasien yang menjalani perawatan di rumah (home care).

Pelatihan tenaga medis akan dilakukan melalui program Training of Trainers (ToT) berbasis zonasi. Skema ini dirancang agar peningkatan kompetensi tenaga kesehatan tidak hanya terpusat di kota-kota besar.

Dalam pembagian wilayah tersebut, Sumatera dan Jawa Barat akan mendapat pengampuan dari Jakarta dan Bandung. Kalimantan akan diampu Jawa Tengah dan Yogyakarta, sedangkan Indonesia bagian timur akan mendapat dukungan dari Surabaya, Malang, dan Bali.

Menurut Dradjat, kondisi geografis Indonesia menjadi tantangan tersendiri dalam pemerataan layanan kesehatan. Luas wilayah, jumlah pulau, keberagaman masyarakat, serta perbedaan kondisi ekonomi antardaerah membutuhkan strategi pengembangan yang terukur.

"Pengembangan pelayanan paliatif tidak dapat dilakukan secara serentak tanpa strategi yang terukur," ujarnya.

Perawatan Paliatif Perlu Kolaborasi dan Dukungan Pembiayaan

Selain keterbatasan tenaga medis, PERDOPIN menyoroti belum optimalnya penerapan pembiayaan perawatan paliatif dalam sistem BPJS Kesehatan, terutama ketika pasien menjalani rujuk balik ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Padahal, perawatan paliatif telah tercantum dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Karena itu, dukungan kebijakan dan pembiayaan diperlukan agar pasien dapat mengakses layanan secara berkelanjutan.

Dradjat menegaskan bahwa perawatan paliatif tidak menggantikan peran dokter yang menangani penyakit utama pasien. Layanan ini justru melengkapi perawatan medis melalui kerja sama berbagai disiplin untuk mengendalikan nyeri, mengurangi penderitaan, dan meningkatkan kualitas hidup pasien serta keluarga.

PERDOPIN juga mendorong pemanfaatan teknologi untuk mendukung pemantauan pasien home care. Komunikasi jarak jauh melalui ponsel pintar dan jaringan internet diharapkan membantu tenaga kesehatan memantau kondisi pasien sekaligus mendampingi keluarga atau caregiver.

Pendekatan tersebut diharapkan dapat mengurangi hambatan jarak, waktu, dan biaya, khususnya bagi pasien yang tinggal jauh dari fasilitas kesehatan.

Melalui penguatan tenaga medis, kolaborasi lintas disiplin, dan dukungan teknologi, PERDOPIN berharap layanan paliatif dapat menjangkau lebih banyak pasien di berbagai daerah di Indonesia.

"PERDOPIN optimistis sinergi seluruh pemangku kepentingan akan membawa perawatan paliatif di Indonesia berkembang lebih pesat dan merata, sehingga akses pelayanan bisa terjangkau oleh pasien paliatif yang membutuhkan," kata Dradjat.