Liputan6.com, Jakarta - Di media sosial sempat ramai terkait isu JKN yang diselenggarakan BPJS Kesehatan dihapus kemudian diganti dengan klinik Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. BPJS Kesehatan sudah memberikan keterangan resmi bahwa hal tersebut tidak benar.
“Informasi mengenai penghapusan BPJS Kesehatan yang beredar di media sosial tidak benar. Sampai saat ini, Program JKN tetap berjalan dan kami fokus meningkatkan pelayanan,” ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah.
Advertisement
Isu tersebut juga ditanggapi Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar. Menurutnya wacana penghapusan BPJS Kesehatan ke Kopdes Merah Putih sangat tidak masuk akal.
"Idenya sangat liar dan tidak masuk akal. Karena banyak hal yang harus diperhatikan ya," kata Timboel lewat pesan suara ditulis Rabu (28/10/2026).
Timboel menilai, ada sejumlah hal yang membuat wacana tersebut tidak masuk akal. Pertama, dari aspek konstitusional.
Ia mengatakan jika hal itu terjadi maka ada banyak undang-undang yang diganti. Mulai merevisi Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang terkait BPJS, Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
"Artinya, wacana tersebut akan bertabrakan pada banyak tembok konstitusi tembok Undang-Undang," tegasnya.
Dalam UU SJSN disebutkan juga tentang prinsip mengenai jaminan sosial tersebut. Ia tak yakin koperasi desa bisa menjalankan program tersebut.
Lalu, dari sisi manfaat sosiologis atau teknis pelayanan, ada sembilan prinsip yang tertuang dalam UU SJSN. Timboel pastikan prinsip-prinsip itu tidak mampu dijalankan oleh Kopdes.
Prinsip tersebut mencakup kegotong-royongan, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, portabilitas, kepesertaan bersifat wajib, dana amanat, dan hasil pengelolaan dana jaminan sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besar kepentingan peserta. Ia menduga wacana tersebut berasal dari pihak yang tidak mengerti tentang jaminan sosial.
"Memang ide yang sangat tidak masuk akal. Yang mewacanakan ini enggak ngerti tentang jaminan sosial," tuturnya.
Ia juga meragukan Kopdes mampu melakukan pengelolaan berbagai program jaminan sosial baik yang diselenggarakan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
"Bicara BPJS, bicara BPJS Kesehatan dan bicara BPJS Ketenagakerjaan. Ini berarti bicara mengelola program JKN, mengelola program JKK, kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun, serta jaminan kehilangan pekerjaan. Ini kan tentunya sangat-sangat tidak mungkin," katanya.
Jika Kopdes Tidak Berfungsi Alih Fungsi Jadi Puskesmas
Bila Kopdes tidak berfungsi maksimal, Timboel mengusulkan agar dialihfungsikan menjadi puskesmas. Fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan untuk menyediakan layanan kesehatan dasar bagi masyarakat desa, dengan dukungan dokter, perawat, bidan, serta peralatan medis yang memadai.
Dengan begitu, masyarakat bisa lebih mudah mengakses layanan kesehatan, termasuk pemeriksaan kehamilan atau antenatal care (ANC).
"Koperasi Desa Merah Putih kalau memang tidak berfungsi dijadikan puskesmas saja. Lakukan pengelolaan sebagai puskesmas yang layak," katanya.