Pemerintah Siapkan Regulasi Baru untuk Hak Digital Disabilitas

Regulasi baru disiapkan guna memperluas akses informasi digital bagi penyandang disabilitas.

Diterbitkan 26 Juni 2026, 09:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Transformasi digital harus berjalan secara inklusif dengan memastikan seluruh masyarakat, termasuk penyandang disabilitas, memperoleh akses yang setara. Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Hal ini disampaikan Asisten Deputi Koordinasi Pengelolaan Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Agung Pratistho. Menurutnya, transformasi digital harus memberikan manfaat yang setara bagi seluruh masyarakat, termasuk penyandang disabilitas.

Dia mengatakan, akses terhadap layanan komunikasi dan informasi publik digital merupakan bagian dari hak dasar warga negara yang harus dipenuhi tanpa diskriminasi. Oleh karena itu, penyusunan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tentang Layanan Komunikasi dan Informasi Publik Digital bagi Penyandang Disabilitas menjadi langkah penting.

Tujuannya, memperkuat koordinasi kebijakan nasional dalam mewujudkan transformasi digital yang inklusif, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mencegah terjadinya kesenjangan akses informasi di ruang digital.

“Transformasi digital tidak boleh menciptakan kelompok yang tertinggal. Setiap warga negara, termasuk penyandang disabilitas, harus memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses informasi dan layanan publik digital,” kata Agung dalam Rapat Koordinasi Penyusunan RPM Komdigi tentang Layanan Komunikasi dan Informasi Publik Digital (LKIPD) bagi Penyandang Disabilitas di Jakarta, Selasa (23/06/2026).

“Karena itu, penyusunan RPM LKIPD ini menjadi langkah penting untuk memastikan prinsip inklusivitas hadir dalam setiap layanan komunikasi dan informasi publik yang diselenggarakan pemerintah,” tambahnya seperti mengutip keterangan di laman resmi Kemenko Polkam.

Penyusunan RPM LKIPD Disabilitas

Dalam keterangan yang sama, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memaparkan pentingnya pengarusutamaan pelayanan publik inklusif bagi kelompok rentan.

Berdasarkan data yang disampaikan, sekitar 10,38 persen penduduk Indonesia merupakan penyandang disabilitas. Kondisi tersebut menunjukkan perlunya upaya yang lebih sistematis untuk memastikan pelayanan publik dapat diakses secara setara oleh seluruh lapisan masyarakat.

Sementara, Komdigi menjelaskan bahwa penyusunan RPM LKIPD Disabilitas telah dilakukan secara bertahap sejak tahun 2022 melalui berbagai kegiatan, mulai dari penyusunan kajian, pengembangan pedoman layanan, pelaksanaan bimbingan teknis, pengembangan fitur aksesibilitas digital, hingga penyusunan rancangan regulasi dan pedoman pemenuhan standar aksesibilitas.

Penyusunan RPM ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Sekaligus mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas serta komitmen Indonesia dalam menjalankan Convention on the Rights of Persons with Disabilities_(CRPD).

Melalui kegiatan ini, Kemenko Polkam berupaya memperkuat koordinasi dan sinergi lintas kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta para pemangku kepentingan dalam mendukung terwujudnya layanan komunikasi dan informasi publik digital yang inklusif dan aksesibel. Melalui percepatan penyusunan dan implementasi regulasi yang diperlukan, Kemenko Polkam mendorong agar transformasi digital nasional tidak hanya berorientasi pada kemajuan teknologi, tetapi juga mampu menjamin pemenuhan hak, kesetaraan akses, dan partisipasi seluruh masyarakat, termasuk penyandang disabilitas, dalam kehidupan sosial, ekonomi, dan pemerintahan.