Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dokter Azhar Jaya, menegaskan bahwa tenaga medis (named) dan tenaga kesehatan (nakes) berhak menghentikan pelayanan kesehatan apabila mengalami intimidasi, kekerasan, atau merasa terancam saat menjalankan tugas.
"Setiap tenaga kesehatan yang bertugas berhak, sekali lagi berhak, untuk menghentikan upaya pelayanan kesehatan apabila merasa tidak nyaman atau merasa diancam, kecuali dalam kondisi kegawatdaruratan," kata Azhar Jaya dalam konferensi pers daring mengenai hasil investigasi dugaan intimidasi terhadap dokter Icha, Jumat (3/7/2026).
Advertisement
Azhar menjelaskan, hak tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam Pasal 273 ayat (2), disebutkan bahwa setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan dapat menghentikan pelayanan kesehatan apabila menerima perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, maupun nilai sosial budaya, termasuk menjadi korban kekerasan, pelecehan, atau perundungan.
Ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 13 Tahun 2025. Dalam Pasal 250 ayat (2), tenaga medis dan tenaga kesehatan yang menghentikan pelayanan karena alasan tersebut berhak memperoleh perlindungan hukum dari fasilitas pelayanan kesehatan, pemerintah daerah, maupun pemerintah pusat.
Azhar juga mengungkapkan pimpinan rumah sakit, wajib berdiri di garda terdepan untuk memberikan perlindungan hukum bagi staf medisnya yang mendapatkan kekerasan maupun intimidasi.
Setiap manajemen rumah sakit untuk menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) pengamanan, khususnya di area Instalasi Gawat Darurat (IGD) yang rentan terhadap konflik antara tenaga medis-nakes dan masyarakat.
Bila Tidak Puas Layanan Nakes dan Named
Di sisi lain, Azhar mengingatkan masyarakat yang merasa tidak puas terhadap pelayanan tenaga kesehatan agar menyampaikan pengaduan melalui mekanisme resmi yang telah disediakan Kemenkes atau fasilitas pelayanan kesehatan.
"Bapak ibu yang tidak puas akan layanan di fasilitas layanan kesehatan boleh melaporkan. Jangan mengintimidasi tenaga kesehatan kami yang sedang bekerja di lapangan," tegas Azhar.
Azhar memperingatkan masyarakat bahwa setiap bentuk kekerasan verbal maupun fisik terhadap named dan nakes saat bertugas dapat berujung pada jerat pidana umum berupa penganiayaan atau perbuatan tidak menyenangkan yang disertai ancaman kekerasan.