Liputan6.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto membuka peluang penerapan larangan total rokok elektrik atau vape di Indonesia apabila hasil kajian pemerintah menunjukkan produk tersebut memiliki lebih banyak risiko serta terus dimanfaatkan sebagai pintu masuk peredaran narkotika jenis baru (New Psychoactive Substances/NPS).
"Jika begitu, saya perintahkan untuk tidak ragu-ragu menerapkan pelarangan total vape di Indonesia," kata Prabowo dalam sambutan yang dibacakan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago pada Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026 di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis.
Advertisement
Prabowo menegaskan bahwa keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi di negara ini (salus populi suprema lex esto). Oleh sebab itu, dia menginstruksikan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan untuk segera menggelar pembahasan lintas kementerian dan lembaga.
Pertemuan tersebut bertujuan merumuskan kembali aturan tata niaga rokok elektrik agar lebih ketat, termasuk memperkuat pengawasan berlapis terhadap jalur impor dan distribusinya, seperti dikutip dari Antara pada Jumat (24/7/2026)
Dalam sambutannya, Prabowo juga menyoroti semakin kompleksnya tantangan pemberantasan narkotika di Indonesia. Menurutnya, perkembangan Narkotika Jenis Baru (NPS) berlangsung sangat cepat, tidak konvensional, dan kerap melampaui kemampuan regulasi dalam mengantisipasinya.
Dia, mengungkapkan, berbagai penelitian menunjukkan sekitar 39,5 persen pengguna rokok elektrik mengaku pernah menggunakan cairan yang mengandung obat-obatan rekreasional. Ganja menjadi zat yang paling banyak digunakan, disusul ekstasi (MDMA) dan kokain.
"Metode ini dipilih karena dianggap lebih praktis, sulit terdeteksi, dan secara keliru dipersepsikan lebih aman dibandingkan metode konsumsi narkotika lainnya," ujarnya.
Menurut Prabowo, kondisi tersebut menunjukkan bahwa rokok elektrik telah berkembang menjadi salah satu media yang dimanfaatkan sindikat narkotika untuk mengedarkan zat terlarang secara terselubung.
Oleh karena itu, Prabowo menilai diperlukan langkah antisipatif melalui penguatan regulasi, peningkatan pengawasan, serta kajian kebijakan yang komprehensif untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Prabowo menegaskan, jika ancaman tersebut dibiarkan, dampaknya akan membahayakan masa depan bangsa dan generasi penerus Indonesia.
"Kita tidak boleh membiarkan masa depan kita dihancurkan oleh asap dan cairan racun tersebut," pungkasnya.