Liputan6.com, Jakarta - Laman BNN.go.id pada Senin, 3 Agustus 2026, menurunkan berita berjudul "BNN Bersama Bea dan Cukai Bongkar Jaringan Penyelundup Vape Berisi Etomidate Asal Malaysia". Lima hal yang saya sampaikan tentang hal ini.
Pertama, WHO menyatakan bahwa vape sendiri sudah berdampak buruk bagi kesehatan karena mengandung nikotin (bahkan jenis yang disebut tidak ada nikotinnya ternyata juga mengandung nikotin), bahan toksik, dan bahan perasa ("flavor").
Advertisement
Kedua, salah satu dampak buruk vape bagi kesehatan paru adalah e-cigarette or vaping associated lung injury (EVALI), sebagaimana yang disampaikan oleh CDC Amerika Serikat. Selain itu, menurut WHO, ada dampak buruk lain pada kardiovaskular, gangguan janin, dan perkembangan otak pada anak dan remaja.
Ketiga, kalau di dalam vape ada tambahan narkotika seperti etomidate, maka tentu bahayanya bagi kesehatan akan jadi makin besar lagi.
Keempat, publikasi WHO WPRO (di mana Indonesia menjadi anggotanya) menyebut bahwa ada dua belas negara (di antara 38 anggota WHO WPRO) yang melarang penjualan rokok elektronik di negaranya. Di dunia, sudah ada sekitar 35 negara yang melarang rokok elektronik ENDS (electronic nicotine delivery system).
Kelima, kita sangat mendukung pandangan BNN dalam IG @infobnn_ri yang menuliskan bahwa Kepala BNN RI dengan tegas melarang penggunaan vape (rokok elektrik) karena berpotensi menjadi media penyalahgunaan narkotika.
Prof. Tjandra Yoga Aditama
Direktur Pascasarjana Universitas YARSI / Adjunct Professor Griffith University Ketua Majelis Kehormatan Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI)