IDI: Burnout Tak Bisa Jadi Alasan Nakes Langgar Etik

Burnout atau kelelahan kerja tidak ditolerir menjadi alasan nakes dan named memberikan komentar nirempati ke pasien BPJS.

oleh Benedikta DesideriaDiterbitkan 07 Agustus 2026, 06:00 WIB
Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), dokter Wiweka (kedua dari kanan) angkat bicara soal burnout di antara nakes dan named.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), dokter Wiweka menegaskan kelelahan kerja atau burnout tidak dapat dijadikan alasan bagi dokter untuk mengabaikan kode etik profesi, termasuk saat berinteraksi dengan pasien di ruang digital.

Pernyataan ini disampaikan Wiweka menyusul ramainya dugaan komentar nirempati dari sejumlah akun yang diduga milik tenaga kesehatan (nakes) dan tenaga medis (named) termasuk dokter di media sosial.

Wiweka menerangkan dalam Kode Etik Kedokteran Indonesia yang mengacu pada Code of Conduct dari World Medical Association disebutkan bahwa dokter harus menjaga kesehatannya, baik fisik maupun mental. Tujuannya agar dokter mampu memberikan pelayanan yang profesional. 

"Setiap dokter wajib selalu memelihara kesehatannya, supaya dapat bekerja dengan baik," bunyi pasal 20 Kode Etik Kedokteran Indonesia.

"Mungkin dia burnout atau kelelahan atau apa, tapi dalam ranah pelayanan kesehatan atau praktik profesional dia harus mampu mengedepankan etika. Jadi tidak dibenarkan atau ditolerir (menuliskan kata nirempati di media sosial ke pasien). No way. Enggak bisa," tegas Wiweka.

Hal tersebut penting karena seluruh tindakan dokter pada akhirnya bermuara pada keselamatan pasien sehingga etika harus selalu menjadi landasan dalam menjalankan profesi.

"Muaranya kan pasien, human being. Nyawa manusia," ujarnya ditemui di Gedung Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) pada Kamis (6/8/2026).

Wiweka pun mengakui bahwa profesi dokter memiliki tanggung jawab yang tidak ringan. "Memang jadi dokter tidak mudah."

Meski demikian, ia menilai perlu ada kajian lebih lanjut mengenai fenomena burnout pada tenaga kesehatan, termasuk kemungkinan kaitannya dengan kecenderungan meluapkan emosi atau kemarahan di media sosial.

Penyelidikan terhadap Nakes yang Diduga Berkomentar Nirempati

Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) telah mengantongi 10 nama nakes dan named yang diduga memberikan komentar nirempati pada utas media sosial pasien BPJS Kesehatan, Yurizal Tri Chaerawan

Salah satu pimpinan KKI, dokter Mohammad Syahril, mengatakan 10 orang tersebut terdiri dari tiga dokter umum, satu dokter gigi, peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), serta perawat.

Identitas mereka, termasuk rumah sakit tempat bekerja, telah diketahui KKI. "Ini ada 10, sudah diketahui di rumah sakit mana," kata Syahril.

Dari nama-nama tersebut ada yang bekerja sebagai nakes atau named di fasilitas kesehatan milik pemerintah juga swasta.

"Ada yang statusnya PNS, ada yang PPDS, ada dokter umum swasta, perawat swasta dan dokter gigi juga di swasta," tutur Syahril.

Syahril tidak menutup kemungkinan jumlah nakes atau named dalam daftar akan bertambah. 

Organisasi Profesi Lakukan Penyelidikan

KKI bersama organisasi profesi termasuk IDI, Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), dan Perhimpunan Profesional Perekam Medis dan Informasi Kesehatan Indonesia (PORMIKI) terkait tengah melakukan penelusuran terhadap dugaan pelanggaran etik tersebut sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Apabila ditemukan adanya pelanggaran, kasus akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Apakah pelanggaran etika, apakah pelanggaran disiplin profesi, dan pelanggaran hukum itu ada proses dan mekanismenya. Makanya nanti kami akan melihat sejauh mana ini pelanggaran," tegas Syahril.

Dalam kasus ini, disebutkan ada tiga dokter umum yang diduga memberikan komentar nirempati di utas pasien BPJS tersebut. Wiweka mengungkapkan saat ini Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Cabang tengah melakukan penelusuran atau klarifikasi.

Wiweka mengatakan hasil penelusuran sekaligus penentuan sanksi diperkirakan baru akan diketahui sekitar satu minggu ke depan.

"Tergantung penilaian tim di lapangan. Majelis Kehormatan Etik Kedokteran yang menilai. At least satu minggu," kata Wiweka.

Apa Sanksi Terhadap Nakes yang Beri Komentar Nirempati?

Mengenai kemungkinan sanksi yang dijatuhkan kepada dokter yang melakukan pelanggaran etik, Wiweka mengatakan bakal disesuaikan dengan tingkat atau gradasi pelanggaran yang ditemukan.

"Sanksinya tergantung gradasinya. Mulai dari teguran, teguran tertulis, pembinaan, mengikuti seminar, membuat tulisan, sampai ada yang harus mengikuti pendidikan kembali untuk memperoleh sertifikasi etika," jelasnya. 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya