Bayi Baru Lahir, Akta Kelahiran Langsung Terbit Digital

Integrasi SatuSehat dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) sehingga dokumen kependudukan bayi baru lahir terbit lebih cepat.

oleh Benedikta DesideriaDiterbitkan 11 Agustus 2026, 19:00 WIB
Ilustrasi bayi baru lahir dan akta kelahiran (dok. Omar Lopez/Unsplash)

Liputan6.com, Jakarta - Orang tua kini tak perlu menunggu lama untuk mengurus akta kelahiran bayi. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menghubungkan SATUSEHAT dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) agar dokumen kependudukan bayi bisa diproses lebih cepat.

“Sekarang data kelahiran bisa langsung diintegrasikan dengan data Dukcapil-nya atau SIAK. Supaya kalau ada ibu yang melahirkan, akte kelahirannya termasuk kartu keluarganya bisa langsung keluar secara digital,” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam peluncuran program terintegrasi tersebut di Puskesmas Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Selasa (11/8/2026).

Integrasi data akan mempermudah penerbitan dokumen kependudukan bagi bayi baru lahir. Apalagi, lanjut Budi, ada sekitar 4,8 juta bayi lahir di Indonesia setiap tahun atau sekitar 13 ribu bayi setiap hari.

Lewat sistem ini, data kelahiran yang dicatat tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan dapat langsung diteruskan dari SATUSEHAT ke SIAK. Setelah data diverifikasi Ditjen Dukcapil, dokumen dapat dikirimkan melalui email SIAK Online yang dilengkapi QR Code. Namun, bagi orang tua atau wali yang tidak memiliki email, dokumen dapat diperoleh melalui fasyankes.

“Begitu lahir, kemudian langsung dikeluarkan akte kelahiran karena sistemnya connect, Puskesmas misalnya atau rumah sakit langsung diserahkan di situ, digitalnya bisa langsung di-print out dan kemudian bisa juga kalau orang tuanya punya e-mail dikirim lewat e-mailnya atau kalau dia punya WhatsApp bisa dikirim ke WhatsApp orang tuanya tinggal dia print sendiri silakan,” terang Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.

Di kesempatan yang sama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyampaikan bahwa integrasi ini membuat data yang bergerak bukan masyarakatnya. 

"Prinsipnya sederhana. Data yang bergerak, bukan masyarakat. Inilah perubahan yang ingin kita dorong, dari egosistem menuju ekosistem. Instansi pemerintah tidak lagi bekerja berdasarkan batas sistem dan kewenangannya masing-masing, tetapi terhubung untuk memberikan satu pengalaman layanan yang utuh kepada masyarakat," ujar Rini mengutip laman resmi KemenpanRB.

 

 

Masih Ada 5 Persen Anak Tak Punya Akta Kelahiran

Peluncuran integrasi layanan digital melalui integrasi SATUSEHAT dan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) untuk mempermudah penerbitan akta kelahiran. (Foto: Dok Kemenkes)

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti yang juga hadir dalam peluncuran program itu mengatakan digitalisasi akta kelahiran sebagai upaya mempercepat pencatatan identitas anak sekaligus memperkuat statistik hayati Indonesia.

Berdasarkan Susenas Maret 2026, kepemilikan akta kelahiran anak usia 0–17 tahun telah mencapai 94,6%, namun masih terdapat sekitar 5,4% anak yang belum memiliki akta kelahiran. Cakupan kepemilikan di sejumlah wilayah Tanah Papua dan Nusa Tenggara Timur masih berada di bawah 90%.

“Digitalisasi akta kelahiran ini akan terus meningkatkan akurasi pencatatan anak sehingga mereka bisa mendapatkan hak-haknya karena tercatat dan terekam dalam sistem kependudukan dan statistik kita,” ujar Amalia.

Piloting di RSAB Harapan Kita

Layanan digitalisasi akta kelahiran melalui integrasi SATUSEHAT-SIAK telah dimulai melalui piloting di Rumah Sakit Anak dan Bunda (RSAB) Harapan Kita pada 31 Juli 2026 dan kini telah tersedia di puskesmas. Selanjutnya, integrasi akan diperluas secara bertahap ke seluruh fasyankes yang memiliki layanan persalinan.

Kolaborasi Kemenkes dan Kemendagri ini telah berlangsung sejak Januari 2026. Ke depan, integrasi juga akan diarahkan pada pencatatan kematian dan penyebab kematian.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya