Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin buka suara mengenai potensi kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Ia memastikan pemerintah saat ini belum memiliki rencana untuk meningkatkan tarif tersebut.
"Belum ada rencana untuk kenaikan BPJS (Kesehatan)," ujar Menkes Budi dalam konferensi pers Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) dan Nota Keuangan Tahun 2027 di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, dikutip Sabtu (15/8/2026).
Advertisement
Budi meminta publik tidak perlu khawatir terkait potensi lonjakan iuran BPJS Kesehatan. Ia menegaskan bahwa pemerintah pusat pasti akan menyiapkan langkah cadangan seandainya kondisi keuangan BPJS Kesehatan mengalami defisit.
"Enggak usah khawatir, kalau BPJS-nya defisit, pasti pemerintah pusatnya akan support," jelas Budi.
Besaran Iuran BPJS Kesehatan Saat Ini
Saat ini, besaran iuran BPJS Kesehatan yang berlaku masih terbagi dalam tiga kelas kepesertaan. Untuk Kelas I, besarannya mencapai Rp 150.000 per bulan, Kelas II sebesar Rp 100.000 per bulan, serta Kelas III sebesar Rp 42.000 per bulan.
Khusus peserta Kelas III mandiri, iuran yang dibayarkan masyarakat hanya sebesar Rp 35.000 per bulan karena sisa Rp 7.000 disubsidi oleh pemerintah.
Besaran tarif tersebut berpatokan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Wacana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Wacana penyesuaian iuran BPJS Kesehatan sempat mencuat pada awal tahun ini. Saat itu, Menkes Budi menyebut bahwa kenaikan iuran sejatinya hanya akan berdampak pada kelompok masyarakat kelas menengah dan atas.
"Kenaikan premi BPJS tidak ada pengaruhnya sama sekali ke rakyat miskin, karena rakyat miskin dibayari oleh pemerintah. Kenaikan premi ini hanya berpengaruh ke menengah ke atas," kata Budi saat ditemui awak media di Kantor Kemenkes, Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Budi menjelaskan, penyesuaian tarif tidak akan berpengaruh bagi masyarakat yang tergolong dalam Desil 1–5 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Masyarakat pada kategori tersebut telah ditanggung sepenuhnya oleh negara melalui skema Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN).
Budi menambahkan, konsep asuransi sosial yang dijalankan BPJS Kesehatan mengusung prinsip gotong royong, yakni kelompok mampu mensubsidi kelompok miskin. Sistem ini mirip dengan pembayar pajak, di mana masyarakat kaya membayar nominal lebih besar, namun memanfaatkan fasilitas umum yang sama.
"Yang memang bayarnya kan Rp 42.000 sebulan. Menengah ke atas kaya wartawan Rp 42.000 sebulan harusnya bisa deh. Yah, yang laki-laki beli rokok kan lebih dari itu," tutur Budi.
Reporter: Dimas Ramadhan Wicaksana