Anak-anak di Prancis Bakal Hadapi Aturan Baru Saat Akses Media Sosial

Prancis sahkan aturan ketat media sosial untuk anak. Simak cara penerapannya mulai 2027.

Diterbitkan 23 Juli 2026, 11:18 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Prancis - Prancis menjadi negara pertama di Eropa yang melarang anak-anak di bawah umur 15 tahun menggunakan media sosial. Aturan tersebut telah disahkan parlemen dan akan berlaku penuh mulai Januari 2027.

Mengutip laporan BBC pada Rabu (22/7/2026), seluruh pengguna media sosial di Prancis nantinya wajib menjalani verifikasi usia sebelum dapat mengakses platform.

Kebijakan ini diambil sebagai respons atas meningkatnya kekhawatiran terhadap dampak media sosial terhadap kesehatan mental anak, seperti dikutip dari Kanal Global Liputan6.com pada Kamis (23/7/2026)

Presiden Prancis, Emmanuel Macron, menyambut baik pengesahan aturan tersebut. Kebijakan ini merupakan salah satu komitmennya yang ingin diwujudkan sebelum mengakhiri masa kepemimpinannya.

Meski efektivitas aturan ini masih dipertanyakan oleh sebagian pihak, pemerintah Prancis menegaskan bahwa teknologi verifikasi usia secara daring sudah tersedia, aman, dan siap diterapkan.

Undang-undang tersebut disetujui Senat dan Majelis Nasional Prancis pada Selasa, meski mendapat kritik dari sejumlah kelompok politik kiri. Penerapannya akan dilakukan secara bertahap.

Mulai September 2026, anak di bawah umur 15 tahun tidak lagi diizinkan membuat akun media sosial baru. Seluruh akun baru juga wajib melalui proses verifikasi usia. Selanjutnya, mulai Januari 2027, aturan ini akan diberlakukan untuk seluruh akun yang sudah ada.

Artinya, setiap pengguna media sosial di Prancis harus dapat membuktikan bahwa mereka berusia minimal 15 tahun agar tetap bisa mengakses layanan. Platform media sosial juga diwajibkan menggunakan sistem verifikasi usia yang telah disetujui regulator privasi Prancis.

Meski demikian, kebijakan ini tetap menuai kekhawatiran, terutama terkait perlindungan privasi pengguna, efektivitas teknologi verifikasi usia, potensi anak-anak mengakali sistem, hingga proses penyusunan undang-undang yang dinilai berlangsung terlalu cepat.

Menteri Digital Prancis, Anne Le Hnanff, mendukung percepatan penerapan regulasi tersebut. Menurutnya, langkah itu memungkinkan karena teknologi verifikasi usia sudah tersedia dan siap digunakan.

 

Belajar dari Pengalaman Australia

Prancis menjadi negara kedua yang menerapkan pembatasan penggunaan media sosial berdasarkan usia setelah Australia. Pada Desember lalu, Australia melarang anak di bawah umur 16 tahun mengakses media sosial. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi berbagai tantangan.

Laporan Komisi eSafety Australia pada Maret menunjukkan bahwa tujuh dari 10 anak di bawah umur 16 tahun yang telah memiliki akun sebelum larangan diberlakukan masih memiliki 'sebagian akses' ke platform media sosial.

Profesor Studi Internet dari Curtin University, Australia Barat, Tama Leaver, menilai larangan tersebut gagal mencapai tujuan teknisnya karena masih banyak anak yang bisa mengakses media sosial.

Meski begitu, Leaver mengatakan kebijakan tersebut membuktikan bahwa pembatasan semacam itu memungkinkan untuk diterapkan, meskipun masih bersifat sebagai sebuah eksperimen. 

Dia juga menekankan pentingnya melibatkan anak-anak dan remaja dalam penyusunan kebijakan agar aturan dibuat bersama mereka, bukan sekadar untuk mereka.