Liputan6.com, Jakarta - Peningkatan derajat kesehatan dan kualitas lanjut usia (lansia) adalah satu dari lima pilar strategi nasional (stranas) kelanjutusiaan menurut Peraturan Presiden (Perpres) 88/2021.
Guna mewujudkan pilar ini, Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kependudukan, dan Ketenagakerjaan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Maliki mengatakan bahwa pihaknya menjalin koordinasi baik dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Advertisement
“Kita sangat dekat dengan Kementerian Kesehatan ya, karena mereka pun sebenarnya mengadopsi dari Stranas ini rencana aksi lansia sehat. Mereka juga sudah menjabarkan bagaimana kita bisa mempersiapkan lansia yang relatif lebih sehat,” kata Maliki kepada Kesehatan Liputan6.com saat ditemui di Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Salah satu upaya mendorong lansia lebih sehat adalah dengan pendekatan siklus hidup. Artinya, intervensi tidak dilakukan saat seseorang sudah menjadi lansia tapi bahkan dimulai dari 1000 hari pertama kehidupan (HPK).
“Dengan begitu, bisa saling memperkuat. Sekarang pun di Direktorat Kesehatan Lansia juga sering memberikan kontribusi ke kita, bagaimana mempersiapkan fasilitas kesehatan yang harusnya lebih ramah lansia,” ujarnya.
Membangun masyarakat lansia yang lebih sehat perlu dilakukan sejak awal mengingat Indonesia segera menghadapi Indonesia Emas 2045. Di era tersebut, populasi lansia diprediksi meningkat. Usia 60 ke atas bergerak dari 12,33 persen pada 2025 menjadi sekitar 20,31 persen pada 2045.
Mengingat hal itu, Kementerian PPN/Bappenas melihat masih ada beberapa fondasi pemberdayaan lansia yang belum terbangun.
“Sistem pensiun setidaknya sudah kita bangun dan ini seharusnya lebih berkembang. Kemudian sistem pelayanan kesehatan dan pelayanan dasar lainnya untuk penduduk usia lanjut. Dalam konteks itulah salah satu syarat yang akan mendorong akselerasi persiapan ini adalah penguatan kerangka regulasi,” ujar Maliki.
Perkuat Regulasi Lansia
Dia menambahkan, Indonesia sudah memiliki kerangka regulasi Undang-Undang (UU) No. 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia. Namun, regulasi ini perlu direvisi di beberapa titik. Salah satunya tidak hanya menempatkan lansia sebagai penerima manfaat tapi menjadi individu yang lebih aktif dan berdaya.
“Nah ini yang kami harapkan mengubah paradigma UU tersebut, karena kami harapkan peran aktif lebih banyak dari penduduk lanjut usia,” ujarnya.
Dia berharap, rancangan undang-undang (RUU) tentang lanjut usia dapat menjadi prioritas Badan Legislasi (Baleg) dan diselesaikan dalam dua tahun ke depan.
Lansia Indonesia Bisa Tetap Produktif
Dalam kesempatan yang sama, anggota komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Hj. Selly Andriany Gantina memberi dukungan atas upaya Kementerian PPN/Bappenas.
“Saya apresiasi inisiatif yang dilaksanakan Bappenas untuk bisa meng-goal-kan UU 13 Tahun 1998 menjadi prioritas Prolegnas (Program Legislasi Nasional) di 2027 yang akan datang,” kata Selly.
Dia menambahkan, Indonesia memang akan mendapatkan bonus demografi untuk lanjut usia. Maka dari itu, kerangka regulasi jangan sampai tidak dipersiapkan secara matang oleh pemerintah.
“Nah kita tahu lansia dimulai usia 60 tahun, tapi ternyata lanjut usia kita ini masih produktif, sementara pemerintah tidak menyiapkan sarana prasarana untuk memfasilitas lansia yang masih produktif. Bukan hanya perlindungan tapi pemberdayaan, pelayanan, penghormatan pada mereka juga harus diberikan pemerintah.”
“Artinya, ruang-ruang itu juga harus tercakup di dalam regulasi yang akan kita berikan kepada para lanjut usia ini. Nah tentu kerangka inilah yang akan dibahas oleh badan legislasi bersama pemerintah.”
Selly menilai, koordinasi juga penting dilakukan karena perancangan ini membutuhkan peran kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pihak swasta. Dia tak memungkiri, para lansia adalah orang-orang yang memiliki pengalaman, keahlian, dan kebijaksanaan, yang dapat dikontribusikan kepada masyarakat, lingkungan, dan negara.
“Nah tentu ini yang harus ada dalam kerangka regulasi yang nanti akan dibuat oleh DPR,” katanya.