Liputan6.com, Jakarta - Lanjut usia (lansia) penyandang disabilitas menghadapi beban ganda dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Tak hanya hambatan saat hidup, setelah meninggal pun lansia disabilitas dihadapkan dengan tantangan sulitnya mendapat akses ke pemakaman umum.
Maka dari itu, isu-isu seperti ini juga perlu masuk dalam rancangan undang-undang lansia sebagai revisi UU No. 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia.
Advertisement
“Itu harus menjadi perhatian dalam rancangan undang-undang yang akan kita buat. Saya juga masih menghadapi tantangan saat menangani kasus lansia disabilitas, dia tidak punya keluarga, tidak ada masyarakat yang peduli, dia meninggal dan tidak tahu harus dimakamkan di mana,” kata anggota komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Hj. Selly Andriany Gantina kepada Kesehatan Liputan6.com saat ditemui di Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Ia menambahkan, pembahasan revisi UU Lansia masih akan berlangsung dan mencakup berbagai isu yang berkaitan dengan kesejahteraan kelompok lanjut usia.
"Tentu masih panjang yang akan kita bahas nanti, tapi ini menyangkut pertanggungjawaban kita terhadap orang tua yang sudah membesarkan kita," kata Selly.
Cegah Disabilitas di Usia Tua Sejak Muda
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kependudukan, dan Ketenagakerjaan, Kementerian PPN/Bappenas, Maliki menambahkan soal pencegahan disabilitas di usia tua.
“Sebenarnya intervensi lansia tidak pada saat lansia. Kalau kita lihat kecenderungan lansia yang mengalami disabilitas itu sudah mulai pada usia 56,” kata Maliki.
“Maka, kita harus mulai intervensi sejak awal dari 1000 hari pertama kehidupan. Mulai usia 30 perbanyak olahraga, kurangi gula dan sebagainya pasti akan men-delay (menunda) usia disabilitas itu. Mungkin bisa sampai ke 60 atau 65 (tahun).”
Dengan intervensi sejak dini, maka masyarakat bisa menua menjadi lansia yang lebih mandiri.