BPJS Kesehatan Ungkap Syarat Menambah Anggota Keluarga dalam JKN

BPJS Kesehatan menjelaskan syarat menambah anggota keluarga dalam JKN, lengkap dengan dokumen yang dibutuhkan.

oleh Aditya Eka PrawiraDiterbitkan 12 Juli 2026, 07:00 WIB
Simak syarat menambah anggota keluarga dalam JKN BPJS Kesehatan beserta dokumen yang wajib disiapkan. (Liputan6.com/Ade Nasihudin).

Liputan6.com, Jakarta - BPJS Kesehatan mengungkap syarat yang harus dipenuhi pekerja peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang ingin menambahkan anggota keluarga ke dalam kepesertaannya. Ketentuan ini berlaku bagi peserta segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), baik yang bekerja di instansi pemerintah maupun perusahaan swasta.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan, peserta PPU pada dasarnya mendapatkan perlindungan JKN untuk lima orang anggota keluarga. Mereka terdiri atas pekerja, pasangan (suami atau istri), dan maksimal tiga orang anak yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK).

Namun, apabila pekerja memiliki anak lebih dari tiga orang atau ingin menanggung anggota keluarga lainnya, seperti orang tua atau mertua, BPJS Kesehatan memberikan kesempatan untuk mendaftarkan mereka sebagai anggota keluarga tambahan. Meski demikian, terdapat sejumlah syarat yang wajib dipenuhi.

"Selain anak, peserta PPU juga dapat mendaftarkan ayah, ibu, dan mertuanya sebagai anggota keluarga tambahan yang masuk dalam tanggungan pekerja tersebut," ujar Rizzky dalam keterangan tertulis yang diterima Kesehatan Liputan6.com pada Sabtu (11/7/2026)

Lebih lanjut, Rizzky, menambahkan,"Penting diingat, apabila ada anggota keluarga lain yang ternyata sudah terdaftar sebagai peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/Mandiri dan menunggak iuran, maka tunggakan iurannya harus dilunasi terlebih dulu sebelum didaftarkan sebagai anggota keluarga tambahan dari pekerja."

Syarat Menambah Anggota Keluarga dalam JKN

Menurut Rizzky, terdapat beberapa dokumen yang harus dilampirkan untuk mendaftarkan anggota keluarga tambahan dalam Program JKN.

Dokumen tersebut meliputi salinan Kartu Keluarga (KK), salinan identitas kependudukan anggota keluarga yang akan didaftarkan, serta surat kuasa pemotongan gaji yang diajukan pekerja kepada pemberi kerja untuk melakukan pemotongan iuran anggota keluarga tambahan.

Selain itu, anggota keluarga tambahan wajib didaftarkan pada hak kelas rawat yang sama dengan peserta PPU yang menanggungnya.

Untuk proses pendaftarannya, peserta PPU Penyelenggara Negara (PPU PN) dapat mengajukan melalui satuan kerja masing-masing.

Sementara itu, peserta PPU Swasta perlu mengurusnya melalui bagian Human Resources Department (HRD) atau bidang personalia di perusahaan tempat bekerja.

 

Besaran Iuran Anggota Keluarga Tambahan

Simak syarat menambah anggota keluarga dalam JKN BPJS Kesehatan beserta dokumen yang wajib disiapkan. (Liputan6.com/Ade Nasihudin).

BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa iuran JKN peserta PPU dihitung sebesar 5 persen dari penghasilan bulanan. Dari jumlah tersebut, sebesar 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja, sedangkan 1 persen dipotong dari penghasilan pekerja.

Adapun untuk anggota keluarga tambahan, besaran iurannya sebesar 1 persen dari penghasilan pekerja setiap bulan. Perhitungan penghasilan yang menjadi dasar iuran dibatasi maksimal Rp 12 juta per bulan.

"Batas maksimal penghasilan per bulan yang digunakan sebagai dasar hitungan iuran peserta PPU adalah maksimal Rp 12 juta. Jadi, meski penghasilan seorang peserta PPU mencapai Rp 100 juta, maka iuran yang dipotong dari penghasilan peserta tersebut tetap 1 persen dari Rp 12 juta," ujar Rizzky.

Penting Memastikan Kepesertaan JKN Tetap Aktif

Rizzky juga mengingatkan pekerja untuk selalu memastikan status kepesertaan JKN seluruh anggota keluarganya tetap aktif. Menurutnya, perlindungan kesehatan menjadi penting karena risiko sakit dapat datang sewaktu-waktu.

Ia menambahkan, Program JKN tidak hanya menjamin pelayanan kesehatan untuk penyakit ringan, tetapi juga berbagai penyakit katastropik dan kondisi yang membutuhkan pengobatan jangka panjang.

Cakupan manfaat tersebut meliputi layanan cuci darah bagi pasien gagal ginjal, pengobatan kanker, terapi untuk penderita talasemia dan hemofilia, hingga penyediaan insulin bagi penyandang diabetes sesuai indikasi medis.

"Bukan hanya penyakit berbiaya mahal yang dijamin, BPJS Kesehatan bahkan menjamin biaya pelayanan kesehatan yang memerlukan perawatan berjangka waktu lama atau bahkan berlangsung seumur hidup, seperti cuci darah bagi pasien gagal ginjal, penderita talasemia dan hemofilia, pasien yang menjalani pengobatan kanker, insulin untuk penderita diabetes, dan lain sebagainya," pungkasnya.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya