Punya Anak Lebih dari 3? Begini Cara Mendaftarkan ke BPJS Kesehatan

Iuran peserta PPU JKN BPJS Kesehatan untuk menanggung 5 orang yaitu pekerja, pasangannya, dan 3 orang anak.

Diterbitkan 11 Juli 2026, 14:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa masyarakat yang terdaftar JKN pada segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) membayar iuran dari take home pay gaji. Perhitungan iuran JKN bagi pekerja adalah 5%, dengan rincian 4% ditanggung oleh pemberi kerja dan 1% dipotong dari penghasilan peserta PPU.

Iuran peserta PPU tersebut dihitung untuk menanggung 5 orang yaitu pekerja, pasangannya, dan 3 orang anak yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) pekerja tersebut.

Jika anak pekerja lebih dari tiga, maka anak keempat, kelima, dan seterusnya, dapat didaftarkan sebagai anggota keluarga lain yang ditanggung peserta PPU. Besaran iuran per bulan untuk 1 (satu) orang anggota keluarga tambahan ialah 1% dari penghasilan pekerja.

“Selain anak, peserta PPU juga dapat mendaftarkan ayah, ibu, dan mertuanya sebagai anggota keluarga tambahan yang masuk dalam tanggungan pekerja tersebut," kata Rizzky dalam keterangan tertulis pada Sabtu (11/7/2026).

Rizzky mengingatkan apabila ada anggota keluarga lain, yang ternyata sudah terdaftar sebagai peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/Mandiri dan menunggak iuran, maka tunggakan iurannya harus dilunasi terlebih dulu sebelum didaftarkan sebagai anggota keluarga tambahan dari pekerja.

Anggota keluarga tambahan tersebut juga wajib didaftarkan pada hak kelas rawat yang sama dengan hak kelas rawat peserta PPU yang menanggungnya.

Syarat Daftarkan Anggota Keluarga Tambahan

Beberapa syarat yang harus dilampirkan untuk mendaftarkan anggota keluarga tambahan:

  • salinan KK
  • salinan identitas kependudukan anggota keluarga yang akan didaftarkan, dan
  • surat kuasa pemotongan gaji yang diajukan pekerja kepada pemberi kerja untuk melakukan pemotongan iuran anggota keluarga yang lain.

  

 

JKN Tanggung Cuci Darah hingga Insulin

Rizzky pun mengingatkan para pekerja untuk memastikan status kepesertaan JKN sekeluarga selalu aktif, sebab sakit bisa datang kapan saja tanpa terduga. 

Ia juga mengatakan ada ribuan jenis diagnosis penyakit yang dijamin JKN sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023.

“Bukan hanya penyakit berbiaya mahal yang dijamin, BPJS Kesehatan bahkan menjamin biaya pelayanan kesehatan yang memerlukan perawatan berjangka waktu lama atau bahkan berlangsung seumur hidup, seperti cuci darah bagi pasien gagal ginjal, penderita talasemia dan hemofilia, pasien yang menjalani pengobatan kanker, insulin untuk penderita diabetes, dan lain sebagainya,” kata Rizzky.