Ramai Kasus Yurizal, BPJS Kesehatan Tegaskan Hak Peserta JKN

BPJS Kesehatan angkat bicara usai ramai terkait unggahan Yurizal di media sosial yang sempat lama mendapatkan ruangan saat dirawat di RS.

oleh Benedikta DesideriaDiterbitkan 05 Agustus 2026, 17:03 WIB
Ilustrasi pelayanan BPJS Kesehatan. Foto: Istimewa

Liputan6.com, Jakarta - BPJS Kesehatan angkat bicara usai ramai di media sosial Thread tentang pasien bernama Yurizal Tri Chaerawan yang meninggal dunia. Sebelumnya Yurizal mengunggah status harus menunggu hingga delapan jam untuk mendapatkan ruang perawatan di sebuah rumah sakit.

"8 jam belum dapat ruangan. Enggak mau spill RS-nya soalnya gue pakai BPJS," tulis Yurizal dalam akun Threadsnya pada Rabu (22/7/2026).

Usai ramai unggahan tersebut, BPJS Kesehatan mengatakan setiap peserta JKN yang berstatus aktif berhak memperoleh pelayanan kesehatan sesuai indikasi medis tanpa diskriminasi. Rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan pun diwajibkan memberikan pelayanan sesuai standar dan ketentuan yang berlaku.

"Kami tegaskan, sepanjang peserta terdaftar aktif dalam Program JKN dan memenuhi indikasi medis, maka pelayanan kesehatannya dijamin oleh BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan yang bekerja sama wajib memberikan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah dalam pesan tertulis.

Rizzky juga menegaskan RS yang bermitra dengan BPJS Kesehtan memiliki kewajiban menyelenggarakan pelayanan sesuai standar dan regulasi pemerintah. Termasuk memberikan layanan yang mudah, cepat, setara, serta tanpa diskriminasi kepada seluruh pasien, termasuk peserta JKN.

Dalam pelayanan rawat inap, RS memiliki mekanisme pengelolaan tempat tidur yang disesuaikan dengan kapasitas yang tersedia serta kondisi medis pasien. Lalu, peserta JKN berhak mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan indikasi medis dan hak kelasnya. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

"Apabila seluruh ruang rawat inap tidak tersedia, rumah sakit dapat melakukan rujukan ke fasilitas kesehatan lain yang setara dan memiliki ketersediaan layanan rawat inap," kata Rizzky.

 

Komentar Nirempati dari Nakes

Sebelumnya, Yurizal mengunggah curhat di Threads setelah mengaku harus menunggu selama delapan jam di rumah sakit sebagai pasien BPJS Kesehatan.

"Delapan jam blm dpt ruangan. Gamau spill RS-nya, soalnya gue pake BPJS," tulis Yurizal.

Namun, unggahan itu justru dibanjiri komentar nirempati sejumlah akun diduga merupakan tenaga kesehatan.

"PP-nya kayak orang have tapi aslinya haven't kah? Haven't some brain cells,"

tulis akun @erudarahaadini yang diduga merupakan seorang nakes.

"Kalo full, mau dipindahkan ke mana? Mau di lantai? Gk ada hubungannya sama BPJS atau nggak BPJS. Yang make banyak, otomatis yg dirawat juga banyak, ga cuma u sendiri. Kalo mau pindah cepat, noh ruang jenazah selalu kosong. Ngeselin dah, nakes/RS bahkan pemerintah melalui BPJS berusaha bantuin, masyarakatnya malah gini,"

tulis akun @bennychrstn.

Tak lama setelah unggahan tersebut viral, sepupu Yurizal, Hilda Aprianti, mengumumkan bahwa Yurizal meninggal dunia pada 31 Juli 2026. Kabar itu disampaikan melalui unggahan di Threads pada Sabtu, 1 Agustus 2026.

"Selamat jalan ya, Wi. Semoga husnul khotimah. Semoga diberikan tempat terbaik di sisi Allah,"

tulis Hilda.

Sejak kabar meninggalnya Yurizal mencuat, satu per satu akun yang sebelumnya meninggalkan komentar bernada nyinyir mulai menyampaikan permintaan maaf.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya