Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komnas Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI), Prof. Dr. dr. Hindra Irawan Satari SpA(K), mengungkapkan hasil kajian terkait kasus siswi asal Kabupaten Karo, Sumatera Utara yang meninggal bebeapa hari setelah divaksin. Berdasarkan hasil kajian, kejadian pada siswi tersebut diklasifikasikan sebagai inkonsisten (koinsiden).
Koinseden berarti kejadian yang dialami tidak disebabkan oleh vaksin, melainkan berkaitan dengan kondisi penyerta di luar vaksin.
Advertisement
Hinky menjelaskan bahwa diagnosis yang ditegakkan pada kasus siswi ini adalah meningoensefalitis, yaitu peradangan pada selaput dan jaringan otak. Diagnosis tersebut didasarkan pada perjalanan penyakit berupa demam tinggi, penurunan kesadaran, kejang hingga koma yang menunjukkan adanya gangguan pada otak.
“Komnas KIPI bersama Komda KIPI Provinsi Sumatera Utara, Direktorat Imunisasi, serta Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten Karo telah melakukan investigasi dan kajian kausalitas terhadap kejadian ini. Berdasarkan hasil kajian, KIPI tersebut diklasifikasikan sebagai inkonsisten atau koinsiden. Artinya, berdasarkan data dan bukti yang tersedia, kejadian yang dialami tidak disebabkan oleh vaksin HPV,” ujar Hinky mengutip keterangan di laman Kemenkes, pada Kamis (10/9/2026).
Sebelum kajian, investigasi lapangan telah dilakukan Direktorat Imunisasi Kemenkes bersama Sekretariat Komnas KIPI, Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, Komda KIPI Sumatera Utara, serta Dinas Kesehatan Kabupaten Karo pda 16 Agustus 2026. Selanjutnya, Komnas KIPI bersama Komda KIPI Sumatera Utara, Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten Karo melakukan kajian kausalitas pada 20 Agustus 2026.
Dalam investigasi terhadap pelaksanaan imunisasi, tidak ditemukan kekeliruan dalam jenis maupun cara pemberian vaksin. Vaksin diberikan secara intramuskular dengan dosis 0,5 ml sesuai ketentuan. Vaksin yang digunakan memiliki nomor batch 40103725 dengan masa kedaluwarsa 24 Agustus 2027.
Pemantauan terhadap rantai dingin juga menunjukkan vaksin disimpan dalam kondisi yang sesuai. Tidak ditemukan vaksin kedaluwarsa, kerusakan fisik, maupun indikasi pembekuan.
Berdasarkan temuan itu, Kementerian Kesehatan memastikan pelaksanaan Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) tetap dilanjutkan sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, FKS (11), seorang siswa SD yang tinggal di Desa Seberaya, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo, mendapatkan suntikan vaksin di sekolahnya pada 5 Agustus 2026 lalu. Setelah disuntik, suhu tubuh anak tersebut meningkat dan ia harus dirawat di fasilitas kesehatan. Setelah menjalani perawatan selama tiga hari, siswi tersebut meninggal dunia.
Keamanan Anak Prioritas dalam Setiap Pelaksanaan Imunisasi
Direktur Imunisasi Kementerian Kesehatan, dr. Indri Yogyaswari, menegaskan bahwa keamanan anak merupakan prioritas dalam setiap pelaksanaan imunisasi. Setiap laporan dugaan KIPI serius akan ditindaklanjuti melalui investigasi dan kajian kausalitas berdasarkan data klinis dan bukti ilmiah.
“Imunisasi merupakan salah satu upaya kesehatan masyarakat yang terbukti efektif dalam melindungi anak dari penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi. Oleh karena itu, pelaksanaan imunisasi, termasuk melalui program Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS), tetap dilanjutkan sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku,” ujar Indri.
Menurutnya, vaksin yang digunakan dalam program imunisasi nasional telah melalui proses evaluasi dan pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Keamanan penggunaannya juga terus dipantau melalui sistem surveilans KIPI.
“Dalam setiap pelaksanaan imunisasi, aspek keamanan menjadi prioritas. Setiap laporan dugaan KIPI serius ditindaklanjuti melalui investigasi dan kajian kausalitas berdasarkan data klinis dan bukti ilmiah. Kami mengajak masyarakat, orang tua, sekolah, dan tenaga kesehatan untuk tetap mendukung pelaksanaan BIAS,” lanjut dr. Indri.
Sejalan dengan hasil kajian tersebut, Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara terus memperkuat kualitas pelaksanaan imunisasi di daerah melalui pembinaan dan pendampingan tenaga kesehatan, sekaligus meningkatkan komunikasi dan edukasi kepada masyarakat.
Penguatan dilakukan dengan memastikan setiap vaksinator memahami dan menerapkan standar operasional prosedur (SOP) penyelenggaraan imunisasi, mulai dari skrining sasaran, pemberian imunisasi, pengelolaan vaksin dan rantai dingin, hingga tata laksana KIPI dan mekanisme rujukan.