BPJS Kesehatan Tegaskan JKN Tidak Dihapus, Ini Penjelasannya

BPJS Kesehatan membantah kabar penghapusan JKN yang beredar di media sosial. Peserta tetap bisa mengakses layanan sesuai ketentuan.

oleh Kanaya Nanda PutriDiterbitkan 27 Oktober 2026, 12:19 WIB
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan. Foto: BPJS Kesehatan

 

Liputan6.com, Jakarta - Muncul desas desus mengenai penghapusan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan pengalihannya ke klinik kesehatan Koperasi Merah Putih ramai beredar di media sosial. Sejumlah pengguna di platform Threads turut menyampaikan tanggapan kontra terhadap isu tersebut.

Menanggapi kabar yang beredar, BPJS Kesehatan menegaskan informasi tersebut tidak benar. Program JKN tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa JKN merupakan program negara yang penyelenggaraannya memiliki landasan hukum. Masyarakat diimbau tidak langsung mempercayai informasi yang belum jelas sumber maupun kebenarannya.

“Program JKN merupakan program negara yang diselenggarakan berdasarkan amanat undang-undang, informasi mengenai penghapusan BPJS Kesehatan yang beredar di media sosial tidak benar. Sampai saat ini, Program JKN tetap berjalan dan kami fokus meningkatkan pelayanan,” ujar Rizzky dalam pernyataan resmi pada Selasa (27/10/2026).

Rizzky menjelaskan, BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Sementara itu, penyelenggaraan sistem JKN berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Keberadaan program ini juga berkaitan dengan amanat Pasal 28H ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kedua ketentuan tersebut mengatur hak masyarakat atas jaminan sosial serta tanggung jawab negara dalam mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat.

“Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 secara khusus mengatur pembentukan BPJS sebagai badan penyelenggara jaminan sosial. Dalam Pasal 5 dan 6, undang-undang tersebut mengatur pembentukan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan beserta penyelenggaraan programnya. Dengan demikian, keberadaan dan tugas BPJS Kesehatan memiliki dasar hukum yang jelas,” tegas Rizzky.

Ia menambahkan, penyelenggaraan JKN bukan sekadar kebijakan sementara, melainkan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Jangan Mudah Percaya Informasi yang Belum Terverifikasi

BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan memeriksa kebenaran informasi sebelum menyebarkannya. Jika membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai program JKN, peserta dapat mengakses kanal resmi BPJS Kesehatan.

“Fokus kami adalah memastikan Program JKN terus berjalan sesuai amanat peraturan perundang-undangan dan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat. Kami mengajak seluruh peserta untuk tetap tenang, tidak mudah percaya pada informasi yang belum jelas sumbernya, dan mengakses kanal resmi BPJS Kesehatan apabila membutuhkan informasi lebih lanjut,” tutur Rizzky.

Selain itu, BPJS Kesehatan juga menegaskan bahwa peserta tetap dapat mengakses layanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat diimbau memastikan status keaktifan kepesertaan melalui aplikasi Mobile JKN atau Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya