KPAI Minta Iklan Rokok di Podcast dan Media Sosial Segera Dihentikan

PP No. 28/2024 mengatur pelaksanaan UU No.17/2023 tentang Kesehatan termasuk soal konsumsi rokok.

Diterbitkan 02 Juli 2026, 17:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Iklan rokok di era digital tak hanya tampak di televisi dan baliho tapi juga siaran podcast dan ranah siber lainnya. Podcast yang menampilkan para perokok dapat ditonton oleh anak lewat gawai dengan mudahnya.

Lantas, apakah Indonesia memiliki regulasi yang mengatur iklan rokok hingga ke ranah siber seperti podcast?

Menurut Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Putra, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 mengatur pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan termasuk soal konsumsi rokok. Aturan ini segera menginjak usia ke-2 pada 25 Juli 2026.

"PP Nomor 28 ini sebentar lagi akan memasuki ulang tahun yang kedua. Seharusnya kan semua tuntunan itu sudah tersedia, termasuk mengenai bagaimana memutus akses anak terhadap rokok,” kata Jasra kepada Kesehatan Liputan6.com dalam temu media bersama Yayasan Lentera Anak di Jakarta, Kamis (2/7/2026).

“Larangan iklan rokok di media sosial, ada kementeriannya, siapa yang harus membuat, itu sebetulnya sudah diatur tapi sayangnya aturan itu belum ada (implementasinya),” jelas Jasra.

Dia menilai, seharusnya iklan rokok di media sosial, termasuk promosi yang dilakukan oleh influencer itu dilarang.

“Saya berharap, pada ulang tahun kedua PP Nomor 28 ini, aturan-aturan tersebut segera disahkan sehingga tidak ada lagi iklan rokok di media sosial sebagaimana telah diamanatkan dalam regulasi,” kata Jasra.

Industri Rokok Lebih Canggih dari Regulasi

Jasra juga menilai, industri rokok berkembang dengan cepat melebihi regulasi yang dibuat pemerintah.

“Industri ini memang jauh lebih canggih dan lebih cepat dibandingkan regulasi kita sendiri. Belum selesai pelaksanaan PP Nomor 28, sudah muncul produk-produk baru yang bahkan kadang berada di luar perkiraan kita,” ujar Jasra.

Industri rokok kian berinovasi termasuk dari cara mereka mengiklankan produk yang semakin mendekatkan rokok kepada dunia anak.

“Misalnya menggunakan nama-nama buah yang sangat disukai anak-anak. Dengan nama-nama buah tersebut produk dipromosikan. Mereka memang tidak secara langsung menyebutkan rokok, tetapi menggunakan nama-nama buah yang sangat dekat dengan keseharian anak-anak. Ada rasa mangga, rasa buah lainnya, dan sebagainya,” ujarnya.

Tak heran Jasra menilai industri ini secara sengaja menargetkan anak-anak untuk membeli rokok. Hal itu juga dibuktikan oleh data Survei Kesehatan Indonesia (SKI 2023) yang menunjukkan angka perokok anak 10-18 tahun jumlahnya hampir 6 juta (5,9 juta).

“Kalau kita kumpulkan 6 juta anak perokok itu di Monas, mungkin sudah tidak akan muat lagi. Bayangkan kalau seluruh anak perokok itu kita bariskan di Monas, mungkin tempatnya sudah tidak cukup,” ujar Jasra.

Karena itu, sambung Jasra, jika negara tidak ingin kehilangan generasinya, maka harus melakukan sesuatu. Rezim kebijakannya harus benar-benar berpihak kepada perlindungan anak.

“Saya kira ketentuan dalam PP Nomor 28 sebagai turunan dari Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 sudah cukup kuat untuk mengatur mekanisme pengendalian tersebut. Sekarang tinggal bagaimana aturan teknis sebagai pelaksanaan mandat PP Nomor 28 segera diterbitkan.”

“Saya berharap, pada ulang tahun kedua PP Nomor 28 ini, seluruh aturan turunannya benar-benar dapat segera diselesaikan," pungkasnya.