BPOM Bongkar Gudang Obat dan Kosmetik Ilegal Senilai Rp 25 Miliar di Tangerang

Temuan BPOM kali ini didominasi oleh produk impor yang berasal dari Tiongkok, Amerika Serikat, dan Australia.

Diterbitkan 30 September 2026, 21:41 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Tangerang - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), bongkar gudang penyimpanan obat bahan alam, suplemen kesehatan, dan kosmetik ilegal senilai Rp 25 miliar di Kompleks Pergudangan Laksana Business Park, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Rabu (30/9/2026).

Dalam penggerebekan tersebut, BPOM menggandeng Tim Badan Intelijen Negara (BIN), setelah menindaklanjuti hasil patroli dan profiling siber sejak awal September 2026.

Dari hasil pemeriksaan di gudang tersebut, BPOM menemukan 287 item atau sekitar 459 ribu pieces dengan estimasi nilai ekonomi mencapai Rp 25 miliar.

Lalu, petugas BPOM mengamankan 243 item atau 436 ribu pieces kosmetik ilegal dan atau diduga palsu dengan estimasi nilai ekonomi mencapai Rp 18,9 miliar.

Selain itu, diamankan 44 item, sekitar 23 ribu pieces obat bahan alam (OBA) dan suplemen kesehatan ilegal dengan estimasi risiko kerugian masyarakat mencapai Rp 6,1 miliar.

"Temuan ini didominasi oleh produk impor yang berasal dari Tiongkok, Amerika Serikat, dan Australia. Di antara produk tersebut, ditemukan obat bahan alam dengan merek seperti Sausando Saka Spirulinum dan Lumbar Spine Cooling Gel," ungkap ​Kepala BPOM, Taruna Ikrar.

Terdapat juga suplemen kesehatan impor ilegal Youthvita, Magnesium Glycinate, Women’s Probiotic, Collagen, dan Calcium Magnesium Zinc. Beberapa merek kosmetik yang ditemukan seperti Sun Cream Purple, Sun Cream Pink, 345 Relief Cream, Vital Spray Serum, dan First Spray Serum.

Produk-produk tersebut, lanjutnya, tidak memiliki izin edar sehingga belum melalui proses evaluasi BPOM.

"Artinya, aspek keamanan, mutu, dan manfaat produk belum dapat dipastikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan berisiko terhadap kesehatan," tegas Taruna.

Produk Belum Terjamin Keamanannya

Ribuan produk tersebut dipastikan, belum melalui proses evaluasi keamanan, mutu, dan khasiat sehingga sangat berisiko bagi kesehatan masyarakat jika dikonsumsi atau digunakan. Maka dari itu, BPOM melakukan pengawasan berbasis risiko dari hulu hingga hilir, mulai dari pemasukan, penyimpanan, distribusi, hingga penjualan kepada masyarakat.

"Informasi dari patroli siber kami tindak lanjuti dengan penelusuran lapangan untuk memastikan sumber penyimpanan dan distribusinya," ujar Taruna.

​Saat ini, BPOM telah menghentikan sementara operasional gudang tersebut, mengambil sampel produk untuk pengujian laboratorium, serta berkoordinasi dengan pihak Kepolisian. Pelaku penyimpan dan pendistribusi produk ilegal ini terancam Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.