Liputan6.com, Jakarta - World Health Organization (WHO) menyoroti peningkatan penggunaan rokok elektronik atau vape pada anak muda Indonesia. Di sisi lain, pemasaran vape yang agresif, termasuk melalui media sosial dan pemengaruh (influencer), dinilai semakin menormalisasi penggunaan produk tersebut di kalangan anak-anak dan remaja.
Tak hanya itu, liquid dari vape hadir dalam berbagai rasa seperti buah dan permen, serta dikemas dengan warna-warni menarik dan desain yang ramping. Menurut WHO, unsur-unsur tersebut sengaja dirancang untuk menarik pengguna muda dan membuat produk itu tampak tidak berbahaya.
Advertisement
“Produk-produk ini sengaja dirancang untuk menarik kaum muda dan menciptakan kecanduan,” kata Perwakilan WHO untuk Indonesia, Dr. N. Paranietharan pada peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia 31 Mei 2026.
Paranietharan mengungkapkan bahwa paparan nikotin selama masa remaja dapat membahayakan perkembangan otak dan meningkatkan risiko kecanduan jangka panjang. Banyak bukti ilmiah menunjukkan vape bisa menjadi pintu gerbang menuju merokok dan menyebabkan penggunaan ganda.
“Rokok elektronik dan produk nikotin lainnya berbahaya," tegasnya.
Menurut Global School Health Survey 2023 sekitar 20% siswa Indonesia berusia 13-17 tahun menggunakan tembakau dan 12% menggunakan rokok elektronik. Jika tidak ada langkah aktif dari pemerintah maka jumlah pengguna tembakau dan vape bisa bertambah.
Guna melindungi masa depan bangsa, WHO mendorong agar Indonesia melakukan aksi untuk menekan penggunaan vape dan tembakau terutama pada anak muda. Salah satunya, melarang rokok elektronik sepenuhnya sebagai langkah yang diperlukan untuk mencegah peningkatan penggunaan di kalangan kaum muda.
Langkah tersebut sudah dilakukan oleh 40 negara telah melarang vape. Termasuk banyak negara di Asia Tenggara seperti Singapura, Brunei Darussalam, Thailand, Myanmar, Vietnam, Laos, Kamboja, dan Timor Leste.
Peringatan Kesehatan Lebih Besar pada Kemasan Tembakau
WHO juga mendesak agar rancangan Peraturan Menteri Kesehatan tentang kemasan dan pelabelan tembakau segera diberlakukan. Jika disahkan, regulasi ini akan mengharuskan peringatan kesehatan bergambar yang lebih besar pada kemasan tembakau. Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 mewajibkan implementasinya pada akhir Juli 2026, kurang dari dua bulan lagi.
WHO juga menyerukan komitmen politik untuk menciptakan generasi bebas tembakau sebagai langkah pasti menuju akhir era tembakau. Beberapa negara sudah melakukan larangan tersebut misalnya, Maladewa telah melarang penjualan tembakau kepada siapa pun yang lahir mulai tahun 2007. Inggris pun sudah mengesahkan peraturan serupa bagi warga negara kelahiran 2009 dan setelahnya.
“Langkah-langkah berani ini akan secara tegas memutus siklus kecanduan. Indonesia perlu bertindak sekarang. Mari kita akhiri bahaya tembakau dan nikotin, dan lindungi generasi mendatang," kata Paranietharan.