Dugaan Riset Palsu WNI di Denmark, Kepala BRIN Singgung Etika Penggunaan AI

BRIN sebut teknologi AI bisa membantu penelitian tapi bukan untuk membuat data dan riset palsu.

oleh Ade Nasihudin Al AnsoriDiterbitkan 31 Mei 2026, 15:00 WIB
Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Arif Satria beri respons soal dugaan riset palsu WNI di Denmark. Foto: (brin.go.id)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) merespons soal dugaan Warga Negara Indonesia (WNI) yang melakukan pemalsuan data serta analisis dan interpretasi riset berbasis kecerdasan buatan (AI) di forum internasional yang berlangsung di Kopenhagen, Denmark pada Mei 2026. 

Terkait ini, Kepala BRIN, Arif Satria mengatakan langkah pembenahan komprehensif perlu dilakukan tidak hanya dengan memperketat pengawasan pada kemitraan global. Namun dengan menegaskan kembali berlakunya Standard Operating Procedure (SOP) penjaminan mutu secara universal untuk seluruh jenis riset, termasuk riset lokal di dalam negeri.

“Integritas sains kini menghadapi tantangan baru yang memerlukan benteng regulasi yang lebih dinamis. Kemudahan yang ditawarkan oleh teknologi kecerdasan buatan tidak boleh mengorbankan kejujuran akademik,” kata Arif dalam laman resmi dikutip pada Minggu (31/5/2026).

Teknologi Al, sambung Arif, seharusnya menjadi akselerator inovasi, bukan alat untuk memalsukan data dan eksperimen generatif demi mengejar metrik publikasi secara instan.

“Skandal global yang tengah ramai dipersoalkan belakangan ini menjadi momentum krusial bagi kita semua untuk menegaskan pentingnya regulasi yang jelas dan komprehensif terkait batasan serta etika penggunaan Al dalam aktivitas riset," ujar Arif.

SOP Ketat hingga Tingkat Daerah

Lebih lanjut, Arif menekankan, instrumen pengawasan di bawah BRIN sama sekali tidak mengenal pengecualian. SOP ketat yang dirancang untuk menjamin kualitas riset tidak hanya diberlakukan secara kaku pada kolaborasi riset berskala internasional, tetapi juga berlaku mutlak bagi seluruh aktivitas riset domestik, termasuk riset lokal di tingkat daerah.

Pengawasan berlapis—mulai dari pemenuhan Ethical Clearance (Klirens Etik), audit rekam jejak independen oleh Komite Etik Riset, hingga kewajiban transparansi data mentah (raw data)—diterapkan secara universal di semua lini.

Melalui langkah mitigasi ini, BRIN mendorong agar ekosistem riset nasional dapat mengadopsi prinsip Open Science (sains terbuka) secara bertanggung jawab. Sanksi terberat tetap menanti para pelanggar etika berat, mulai dari penghentian total dana hibah riset, pencabutan status kepakaran, pencantuman dalam daftar hitam ekosistem riset nasional, hingga implikasi hukum formal apabila terbukti merugikan keuangan negara.

“Kehormatan tertinggi seorang ilmuwan sejati tetap bertumpu pada kejujuran proses dan dampak nyata bagi peradaban, bukan pada kuantitas publikasi semu hasil rekayasa mesin,” kata Arif.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya