Liputan6.com, Jakarta - Ketua Pusat Pendukung Pengendalian Tembakau Asosiasi Kesehatan Masyarakat Indonesia (PPT-APMI), Sumarjati Arjoso, menilai penerapan kebijakan pembatasan perisa pada rokok elektronik atau vape menjadi langkah penting untuk menekan daya tarik produk itu pada kalangan anak muda.
“Kami memperkirakan bahwa potensi pelarangan perisa non-tembakau akan memberikan dampak signifikan terhadap pemasaran produk tembakau, terutama yang menyasar remaja," kata Sumarjati.
Advertisement
"Kita perlu mencermati dengan seksama bagaimana regulasi ini diterapkan, mengingat industri tembakau sangat menekankan penggunaan perisa dalam strategi pemasaran mereka di pasar Indonesia,” lanjutnya dalam keterangan tertulis.
Sumarjati menjelaskan bahwa penggunaan perisa, telah lama menjadi salah satu strategi utama industri dalam memasarkan produk rokok elektronik pada anak muda. Pernyataan Sumarjati ini selaras dengan riset terbaru Institute for Global Tobacco Control (IGTC), Johns Hopkins Bloomberg School of Public Health yang menunjukkan sekitar 96 persen vape mencantumkan setidaknya satu jenis rasa pada kemasannya. Rasa yang paling banyak ditemukan adalah buah-buahan dan dessert.
Lalu, lebih dari dua pertiga dari 825 produk vape di Jakarta, Medan dan Surabaya menunjukkan bahwa kemasan menampilkan gambar yang mengindikasikan rasa tertentu. Lalu, seperempat produk menggunakan concept flavors, yakni deskripsi yang menyiratkan pengalaman sensorik tertentu seperti tropical breeze atau dark sparkle.
Desain Kemasan Lucu untuk Pikat Remaja
Temuan lain dari riset yang dipublikasikan dalam jurnal Tobacco Control ini menunjukkan 58 persen menggunakan desain kemasan yang mengandung unsur daya tarik bagi kaum muda. Bisa dilihat adai karakter kartun, animasi, meme, tipografi bergaya unik, hingga nama merek yang bersifat menyenangkan.
Beberapa produk juga menampilkan ilustrasi telinga kelinci, dekorasi berkilau, serta referensi terhadap mainan dan video game.
Dari temuan tersebut, Profesor Katherine Clegg Smith, PhD, dari Johns Hopkins Bloomberg School of Public Health, mengingatkan pentingnya penerapan regulasi yang membatasi penggunaan elemen pemasaran pada kemasan vape.
Hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur sejumlah langkah pengendalian produk tembakau dan nikotin. Regulasi tersebut antara lain mewajibkan peringatan kesehatan bergambar yang mencakup 50 persen kemasan rokok elektronik, menaikkan batas usia minimum pembelian menjadi 21 tahun, melarang penggunaan perisa selain tembakau.
“Persyaratan peringatan kesehatan berukuran besar dimaksudkan untuk memberikan dua dampak. Tidak hanya untuk mencegah konsumen baru menggunakan rokok elektronik dan meningkatkan kesadaran akan risikonya, tetapi juga untuk membatasi penggunaan visual atau citra yang digunakan perusahaan tembakau dalam memasarkan produk mereka di Indonesia, sehingga masyarakat semakin memahami risiko dari penggunaan rokok elektronik,” kata Smith.
WHO Sorot Peningkatan Konsumsi Vape pada Remaja
Sebelumnya, World Health Organization (WHO) pada peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia 31 Mei 2026 mengungkapkan menyoroti peningkatan penggunaan rokok elektronik atau vape pada anak muda Indonesia.
“Produk-produk ini sengaja dirancang untuk menarik kaum muda dan menciptakan kecanduan,” kata Perwakilan WHO untuk Indonesia, Dr. N. Paranietharan.
Sebagai upaya menekan anak muda menggunakan vape, WHO mendorong Indonesia melarang rokok elektronik sepenuhnya untuk mencegah peningkatan penggunaan di kalangan kaum muda. Langkah tersebut sudah dilakukan oleh 40 negara telah melarang vape. Termasuk banyak negara di Asia Tenggara seperti Singapura, Brunei Darussalam, Thailand, Myanmar, Vietnam, Laos, Kamboja, dan Timor Leste.
WHO juga mendesak agar rancangan Peraturan Menteri Kesehatan tentang kemasan dan pelabelan tembakau segera diberlakukan. Jika disahkan, regulasi ini akan mengharuskan peringatan kesehatan bergambar yang lebih besar pada kemasan tembakau.