Terapi Stem Cell Berkembang, Kemenkes Tekankan Keamanan Pasien

Terapi stem cell mulai dikembangkan untuk berbagai penyakit, termasuk kondisi degeneratif.

oleh Benedikta DesideriaDiterbitkan 26 Agustus 2026, 14:00 WIB
Konferensi pers The 17th Annual Meeting of the Asian Cellular Therapy Organization (ACTO) di Jakarta pada Rabu (26/8/2026).

Liputan6.com, Jakarta - Perkembangan terapi stem cell atau sel punca di Indonesia dinilai semakin pesat. Terapi ini mulai dikembangkan untuk berbagai penyakit, termasuk kondisi degeneratif dan penyakit yang belum memiliki banyak alternatif pengobatan.

Direktur Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Lucia Rizka Andalusia mengatakan perkembangan terapi sel punca harus diikuti dengan pembuktian keamanan dan efektivitas sebelum diterapkan dalam pelayanan kesehatan.

"Patient safety, efikasi itu menjadi hal yang utama," kata Rizka usai pembukaan The 17th Annual Meeting of the Asian Cellular Therapy Organization (ACTO) di Jakarta pada Rabu (26/8/2026).

Rizka juga mengatakan bahwa Indonesia perlu melakukan pembandingan dan kolaborasi dengan negara lain untuk mempercepat pengembangan terapi sel punca. Jepang menjadi salah satu negara di Asia yang dinilai lebih maju dalam pengembangan teknologi tersebut.

Salah satu rencananya adalah bekerja sama dengan Jepang, termasuk dalam pengembangan terapi sel punca untuk otot jantung.

Meski penelitian terapi sel punca di Indonesia terus berkembang, Rizka menyebut tantangan terbesar adalah menerjemahkan hasil riset menjadi terapi yang dapat diterapkan di fasilitas pelayanan kesehatan.

Selain keamanan dan efektivitas, aspek keterjangkauan juga perlu diperhatikan. Menurutnya, terapi sel punca jangan sampai hanya dapat diakses oleh masyarakat kelas atas.

"Jangan sampai nanti terapi cell ini hanya untuk masyarakat kelas atas saja, yang tidak bisa dijangkau untuk masyarakat banyak," ujarnya.

Agar terapi stem cell bisa dijangkau oleh masyarakat dari berbagai kalangan, maka perlu dikembangkan teknologi yang lebih terjangkau bagi masyarakat Indonesia. "Saya rasa cukup banyak ya teknologi-teknologi baru yang lebih affordable buat masyarakat Indonesia," katanya optimistis. 

 

Hukuman untuk Klinik yang Tawarkan Terapi Stem Cell Tak Standar

Di kesempatan yang sama, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Prof Taruna Ikrar menegaskan klinik yang menawarkan terapi stem cell tanpa standar ilmiah demi meraup keuntungan bakal kena denda dan hukuman.

Mengacu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Taruna mengatakan pihak yang memanfaatkan, mendistribusikan, atau menjual produk yang tidak memenuhi standar dapat dikenai sanksi pidana hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.

"Jangan coba-coba melakukan permainan yang merugikan rakyat, yang merugikan kesehatan bahkan mengancam jiwanya rakyat. Badan POM berjanji akan turun tangan kepada para pelaku," kata Taruna.

Ia menambahkan, BPOM telah menindak sejumlah kasus terkait praktik tersebut. Salah satunya klinik yang berada di Magelang dan saat ini proses hukumnya masih berjalan, dengan nilai kerugian yang disebut mencapai Rp 280 miliar.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya