Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan pihaknya tengah mengkaji usulan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) mengenai besaran gaji dokter dan dokter spesialis yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah.
"Sekarang kita tengah menghitung berapa kebutuhannya, berapa banyak bebannya. Kemudian produktivitasnya berapa banyak, anggarannya berapa," ujar dia ditemui di Kantor Kemenkes pada Selasa (1/9/2026).
Advertisement
Budi mengatakan pembahasan mengenai besaran gaji dokter dan dokter spesialis saat ini tengah dilakukan Kementerian Kesehatan bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB). "Untuk mengkaji besarannya yang pas," tambah dia.
Budi mengungkapkan bahwa kajian mengenai besar gaji tidak hanya pada dokter dan dokter spesialis saja. Tenaga kesehatan dan tenaga medis lain turut dipertimbangkan.
"Tenaga kesehatan kan tidak hanya dokter saja, ada bidan, perawat. Kalau satu dinaikkan yang lain tidak kan kasian," tuturnya.
Sebelumnya, PB IDI mengusulkan ada standar pendapatan minimum bagi dokter yang bekerja di fasilitas kesehatan pemerintah. Usulan itu disampaikan melalui surat bernomor 2009/PB/E.9/08/2026 kepada Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan bertanggal 28 Agustus 2026.
IDI mengusulkan standar pendapatan minimum berdasarkan waktu kerja normal, yakni 8 jam per hari, 40 jam per minggu, atau 160 jam per bulan.
Untuk dokter umum di puskesmas, IDI mengusulkan pendapatan minimum sebesar Rp 34,83 juta per bulan. Lalu, dokter umum di rumah sakit diusulkan mendapatkan sedikitnya Rp 30,83 juta per bulan.
Adapun untuk dokter spesialis, standar pendapatan minimum yang diusulkan Rp 110,94 juta per bulan.
Skema tersebut dihitung berdasarkan ketersediaan waktu kerja dokter dan tidak didasarkan pada jumlah pasien yang dilayani. Pendapatan minimum diharapkan tetap diterima dokter sesuai jam kerja tanpa bergantung pada volume pasien.