Liputan6.com, Jakarta - Di media sosial threads ramai bahasan tentang isu pemangkasan kuota pasien BPJS Kesehatan. Salah satu pengguna mengungkapkan bahwa dirinya didiagnosis kanker dan butuh kontrol ke dokter. Namun, karena ada pemangkasan kuota pasien BPJS di RS tersebut maka ia harus menunggu jadwal kontrol lebih lama.
"Adakah yang terkena dampak dari kebijakan baru BPJS yang memangkas kuota pasiennya, yang biasanya 100 pasien saat ini hanya 40 pasien?," tulis seorang pemilik akun di threads.
Advertisement
"Katanya kebijakan baru dari BPJS, sekarang dokter onko hanya boleh meriksa 40 pasien sehari, sedangkan sebelumnya 100 pasien kuotanya per hari," tutur pemilik akun.
Menanggapi hal di atas, BPJS Kesehatan menegaskan tidak menetapkan kebijakan pemangkasan kuota pelayanan pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan kapasitas pelayanan di poliklinik disesuaikan dengan kemampuan fasilitas kesehatan, durasi praktik dokter, serta waktu yang dibutuhkan untuk memeriksa setiap pasien.
“Kami menegaskan bahwa BPJS Kesehatan tidak menetapkan kebijakan pemangkasan kuota pelayanan pasien JKN tersebut,” kata Rizzky.
Pengaturan kapasitas pelayanan di poliklinik dilakukan untuk menjaga mutu pelayanan dan memastikan pasien mendapatkan pemeriksaan sesuai kebutuhan medisnya.
“Prinsipnya, kapasitas pelayanan di poli disesuaikan dengan kemampuan fasilitas kesehatan, durasi praktik dokter, serta waktu yang dibutuhkan untuk memberikan pelayanan kepada setiap pasien. Pengaturan kapasitas ini bertujuan untuk menjaga mutu pelayanan dan memastikan pasien mendapatkan pemeriksaan sesuai kebutuhan medisnya,” ujar Rizzky lewat pesan tertulis yang diterima Liputan6.com.
Rizzky mengatakan, BPJS Kesehatan terus berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan untuk memastikan peserta JKN memperoleh pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila mengalami kendala saat mengakses pelayanan, peserta JKN dapat menyampaikan pengaduan melalui petugas BPJS SATU! di rumah sakit atau Care Center 165.
“BPJS Kesehatan terus berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan untuk memastikan peserta JKN memperoleh pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila peserta mengalami kendala dalam mengakses pelayanan, peserta dapat menyampaikan pengaduan," tuturnya.