Wabah Ebola di Kongo, Kemenkes Tingkatkan Kewaspadaan di Pintu Masuk Negara

Tingkat kematian alias case fatality rate ebola capai 50 persen, Kemenkes RI terus pantau perkembangan kasus di Kongo.

Diterbitkan 18 Mei 2026, 14:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Ebola memicu 80 kematian di Republik Demokratik Kongo dan sudah dinyatakan sebagai Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) atau darurat kesehatan global oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Terkait laporan ini, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI), Aji Muhawarman mengatakan pemerintah Indonesia terus memantau perkembangan situasi global bersama WHO dan jejaring kesehatan internasional.

Penguatan kewaspadaan dengan lintas sektor dan program, melalui surveilans penyakit, koordinasi dengan fasilitas kesehatan dan pintu masuk negara, serta kesiapan deteksi dan respons apabila ditemukan kasus suspek.

Pengawasan pelaku perjalanan terutama dari negara wabah juga dilakukan, salah satunya dengan menyiagakan petugas. Dan jika ditemukan kasus suspek maka dirujuk ke rumah sakit (RS) rujukan sesuai tata laksana kasus penyakit menular dan dilaporkan ke Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons atau melalui Public Health Emergency Operation Center (PHEOC).

Kemenkes juga menyiapkan komunikasi risiko dan edukasi kepada masyarakat agar informasi yang diterima tetap akurat dan mampu laksana. Informasi dapat diakses melalui: https://s.kemkes.go.id/INFOEBOLA

Di kesempatan yang sama, Aji mengatakan bahwa ebola adalah penyakit infeksi virus yang dapat menyebabkan kematian dengan case fatality rate (CFR) sangat tinggi yakni 50 persen.

Dia menambahkan, terdapat tiga strain virus yang sering sebabkan wabah, yakni:

  • Ebola Virus Disease (EVD)
  • Sudan Virus Disease (SVD)
  • Bundibugyo Virus Disease (BVD) yang kini sedang menyebar.

“Penularannya terjadi melalui kontak langsung dengan darah, cairan tubuh, atau benda yang terkontaminasi dari manusia maupun hewan yang terinfeksi yang masuk melalui kulit atau selaput lendir manusia,” kata Aji dalam keterangan resmi, Senin (18/5/2026).

Gejala Ebola

Gejala ebola dapat muncul mendadak, antara lain demam, lemas, nyeri otot, sakit kepala, yang dapat disertai muntah, diare, hingga perdarahan. Masa inkubasi virusnya berkisar antara 2–21 hari.

Hingga saat ini, belum terdapat pengobatan spesifik yang tersedia luas, sehingga penanganan terutama berupa perawatan suportif intensif. Vaksin yang tersedia juga terbatas digunakan untuk penanganan wabah di Afrika.

Wabah Ebola di Kongo dan Uganda

Pada 17 Mei 2026, WHO menetapkan wabah ebola di Republik Demokratik Kongo (RD Kongo) sebagai Public Health Emergency of International Concern (PHEIC). Penetapan ini menunjukkan perlunya kewaspadaan dan koordinasi di tingkat global, tapi belum termasuk kategori pandemi.

Penetapan dilakukan karena adanya penyebaran lintas wilayah dan lintas negara, tingginya tingkat kematian, serta masih adanya ketidakpastian kondisi dan luas penyebaran wabah.

Wabah terjadi di Provinsi Ituri, RD Kongo, dengan laporan hingga 16 Mei 2026 sebanyak 246 kasus suspek, termasuk 8 kasus konfirmasi dan 80 kematian (CFR 32,5 persen).

Virus yang teridentifikasi adalah Bundibugyo virus, salah satu jenis virus Ebola. Selain di RD Kongo, dilaporkan juga kasus terkait perjalanan (impor dari Kongo) di Kampala, Uganda, dan Kinshasa.

WHO menilai kondisi keamanan, mobilitas penduduk yang tinggi, serta keterbatasan fasilitas kesehatan di wilayah terdampak meningkatkan risiko penyebaran regional.

Kementerian Kesehatan Kongo, Uganda dan WHO telah melakukan respons cepat penanganan antara lain dengan pengerahan tim ahli, pengaktifan pusat operasi darurat, pelaksanaan surveilans, distribusi obat, alat kesehatan, serta komunikasi risiko.

Rekomendasi WHO

WHO memberikan rekomendasi penanganan untuk negara yang sedang wabah, yang berbatasan langsung, dan negara lainnya untuk meningkatkan kesiapsiagaan, surveilans, kapasitas laboratorium, dan kesiapan fasilitas kesehatan.

WHO juga menekankan pentingnya komunikasi risiko dan edukasi masyarakat untuk mencegah kepanikan maupun penyebaran informasi yang salah.

Khusus untuk negara di luar wilayah outbreak, WHO tidak merekomendasikan penutupan perbatasan maupun pembatasan perjalanan internasional dan perdagangan. Serta tidak perlu pemeriksaan khusus bagi pelaku perjalanan.