Tak Semua Jemaah Haji Bisa Langsung Pulang, Ini Alasannya

KKHI memastikan jemaah haji layak terbang sebelum pulang demi keselamatan selama penerbangan.

Diterbitkan 26 Juni 2026, 15:45 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Madinah - Jemaah haji Indonesia yang mengalami gangguan kesehatan tidak langsung dipulangkan ke Tanah Air. Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Madinah menerapkan pemeriksaan ketat untuk memastikan jemaah memenuhi standar fit to fly atau layak melakukan perjalanan udara setelah menjalani rangkaian ibadah haji.

Program pemulangan melalui skema tanazul menjadi salah satu layanan yang disiapkan pemerintah bagi jemaah yang membutuhkan penanganan khusus. Melalui mekanisme ini, jemaah dapat dipulangkan tidak bersamaan dengan kelompok terbang (kloter) asalnya, baik lebih awal maupun lebih akhir, setelah kondisi medisnya dinyatakan aman untuk perjalanan.

Kepala KKHI Madinah dr Enny Nuryanti, mengatakan, keputusan tanazul tidak hanya mempertimbangkan keinginan jemaah untuk segera kembali ke Indonesia, tapi juga memperhatikan risiko kesehatan selama penerbangan.

"Banyak kita lakukan tanazul akhir karena ini menjadi upaya pemerintah melindungi jemaah. Kami harus pastikan jemaah itu fit to fly atau siap untuk terbang, untuk memastikan mereka selamat hingga sampai di Tanah Air," ujar Enny pada tim Media Center Haji di Madinah pada Selasa, 23 Juni 2026.

Enny, menjelaskan, perjalanan udara selama sekitar sembilan jam dapat menjadi tantangan bagi pasien dengan kondisi tertentu. Perubahan tekanan udara dan durasi penerbangan dapat meningkatkan risiko jika kondisi kesehatan jemaah belum stabil.

"Pesawat juga bukan IGD, jadi harus dipastikan fit to fly. Aman dan selamat untuk terbang. Kadang jemaah sudah rindu dengan keluarga dan ingin segera pulang, tapi jika kondisi belum memungkinkan, kita stabilisasi dulu di Arab Saudi sampai benar-benar memenuhi syarat," katanya.

Syarat Diizinkan Terbang

KKHI Madinah menetapkan sejumlah indikator sebelum memberikan rekomendasi penerbangan. Jemaah harus memiliki saturasi oksigen di atas 92 persen, tidak mengalami nyeri hebat, serta mampu duduk atau berbaring dalam waktu lama selama perjalanan.

Selain kondisi umum, tim medis juga menilai kebutuhan pendukung selama penerbangan. Bagi jemaah yang memerlukan oksigen, kursi khusus, atau fasilitas tempat tidur, pihaknya akan melakukan pengajuan pada pihak terkait minimal tujuh hari sebelum keberangkatan agar layanan dapat dipersiapkan.

Proses tanazul dimulai ketika Tim Kesehatan Haji (TKH) kloter melaporkan kondisi jemaah pada KKHI. Setelah menerima laporan, tim medis melakukan evaluasi untuk menentukan kebutuhan perawatan dan kelayakan perjalanan.

Jika jemaah memenuhi persyaratan medis, KKHI akan berkoordinasi dengan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Aaudi di bandara untuk proses serah terima dokumen medis. Langkah ini dilakukan agar kondisi jemaah tetap terpantau hingga tiba di Indonesia.

Layanan Khusus

Dalam periode gelombang kedua operasional haji di Madinah, KKHI telah menangani 51 jemaah melalui layanan khusus. Sebanyak 41 jemaah menjalani proses tanazul, sedangkan 10 jemaah tetap pulang bersama kloter asalnya dengan dukungan evakuasi ambulans menuju bandara.

Sejak 16 Juni 2026, rata-rata terdapat lima hingga tujuh jemaah per hari yang diproses melalui mekanisme tanazul di Madinah. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Kesehatan Haji dr Dani menyebut, masih terdapat 133 jemaah Indonesia yang menjalani perawatan di sejumlah rumah sakit di Jeddah, Makkah, dan Madinah.

Tim dokter di Arab Saudi terus memantau perkembangan kesehatan mereka. "Jika kondisi kesehatan mereka sudah membaik dan diizinkan keluar dari rumah sakit, akan langsung kita proses kepulangannya melalui skema tanazul," ujar Dani secara terpisah di Madinah, Senin, 22 Juni 2026.

Persiapan Sebelum Jemaah Terbang

Sebelum keberangkatan, tim visitasi melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi pasien. Tim juga berkoordinasi dengan dokter maskapai untuk mendapatkan persetujuan penerbangan.

Setelah dinyatakan layak terbang, jemaah tetap memperoleh pendampingan medis selama perjalanan. Petugas kesehatan memantau kondisi mereka selama di pesawat, kemudian dokter bandara melanjutkan pemantauan setelah pesawat tiba di Indonesia hingga jemaah kembali ke daerah asal.

Dani memastikan penyelenggara haji terus menjaga komunikasi dengan keluarga jemaah yang masih menjalani perawatan. Informasi mengenai perkembangan kondisi pasien diberikan secara berkala agar keluarga mengetahui proses penanganan dan pemulangan.

Menjelang akhir operasional haji pada 30 Juni 2026, KKHI Madinah terus mempercepat penyelesaian penanganan jemaah sakit.

Pemerintah memastikan tidak akan memaksakan kepulangan bila kondisi jemaah belum memenuhi standar keselamatan penerbangan. Jika masih ada jemaah yang belum layak terbang setelah periode operasional tersebut, penanganan selanjutnya akan dialihkan pada Kantor Urusan Haji (KUH).