Tunggakan BPJS Kesehatan Bisa Dicicil Harian

Untuk mempermudah bayar tunggakan, peserta BPJS Kesehatan kini bisa mencicil secara mingguan bahkan harian.

Diterbitkan 30 Juni 2026, 13:06 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito mengatakan bahwa cicilan tunggakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat dicicil mingguan bahkan harian.

“Kita memang terkendala peserta tidak aktif karena menunggak. Oleh karena itu, kita meluncurkan suatu aplikasi yang akan mempermudah para peserta yang tidak aktif karena menunggak tadi untuk bagaimana bisa melakukan pembayaran secara bertahap yang biasanya bulanan sekarang bisa mingguan, bahkan bisa harian,” kata Prihati Pujowaskito kepada Kesehatan Liputan6.com saat ditemui di Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Upaya ini diluncurkan bersama sebuah aplikasi yang dinamai REHAB 3.0, di mana cicilan dapat dilakukan melalui aplikasi tersebut.

“Hari ini 30 Juni kita meluncurkan aplikasi REHAB 3.0, ini sesuai dengan agenda transformasi kita di pilar keberlanjutan. Jadi ada pendanaan kuat, kita meningkatkan kepesertaan, meningkatkan iuran,” ujarnya.

Aplikasi dan kebijakan ini dibuat guna mempermudah peserta yang menunggak agar dapat mencicil tunggakannya sedikit demi sedikit.

“Ini esensinya kemudahan untuk para peserta dan meringankan untuk para peserta membayar tunggakan-tunggakannya. Kemudian setelah lunas dia bisa membayarkan iurannya untuk kemudian dia jadi peserta aktif dan mendapatkan perlindungan kesehatan,” ucapnya.

Selain itu, diluncurkan pula layanan Pasti JKN untuk memudahkan pengecekan status kepesertaan. Layanan ini dapat diakses melalui laman https://pasti.bpjs-kesehatan.go.id/cek/ dan hanya bermodal nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta tempat dan tanggal lahir.

Soal Suntikan Dana Rp 20 Triliun

Usai peluncuran, Prihati juga membahas soal suntikan dana Rp 20 triliun untuk keberlanjutan program JKN. Dia berharap dana tersebut segera cair.

“Saya mengikuti perjalanannya bahwa suntikan itu akan dicairkan kalau ada regulasi yang menyatakan bahwa defisit aset sudah negatif, memang kita sudah negatif ya maka bisa segera cair,” kata Prihati.

“Saya tidak tahu kapan, mestinya segera dong kalau kemarin sudah ditandatangani saya berharap bulan depan, paling lambat Agustus kita sudah menerima manfaat suntikan dari pemerintah,” imbuhnya.

Dia menambahkan, hingga kini rasio klaim BPJS Kesehatan kini mencapai 108 persen, artinya pengeluaran lebih banyak ketimbang penerimaan. Menurutnya, ini adalah situasi BPJS sejak 2018 dan 2019.

“Jadi saya sampaikan, (BPJS) sudah pengalaman dengan defisit, bukan sekarang aja karena direksi bar uterus defisit, tidak, memang ini seperti itu dan kita selalu bertugas menjaga keberlanjutan ini dengan pendanaan yang kuat, kontrol, pelayanan berkualitas yang dibutuhkan peserta.”

Jika upaya ini dilakukan terus, maka defisit dapat berkurang dan program JKN akan bertahan. Sebaliknya, jika tidak ada intervensi maka hingga Juli 2027 maka BPJS akan gagal bayar.  

“Tapi kalau besok diintervensi kita bisa mundur setahun lagi, 2028.”

Kata Menkes Budi Soal Dana 20 T

Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan dana Rp 20 triliun untuk BPJS Kesehatan akan diberikan usai Peraturan Presiden (Perpres) diselesaikan.

"Itu kan ada Rp10 triliun yang di kita dan Rp10 triliun yang di Kementerian Keuangan, itu sedang diberesin Perpresnya. Kayaknya sebentar lagi Perpresnya bisa selesai," kata Budi usai rapat bersama DPR di Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Menkes menjelaskan, pihaknya sedang berupaya agar dananya dapat disalurkan. Pasalnya, ada sejumlah halangan, seperti pihaknya hanya dapat menyalurkan apabila ada dua kondisi, yakni iuran dinaikkan atau jumlah peserta ditambah.

"Saya sudah bilang kalau bisa keluarin minggu depan, ya keluarin minggu depan. Cuma saya hanya bisa mengeluarkan kalau dua kondisi itu tadi," kata Menkes mengutip Antara.

Sementara itu dari sisi Kementerian Keuangan, kata Menkes, ada aturan penyalurannya juga, di mana dana hanya bisa disalurkan jika net asset value negatif. Sedangkan saat ini, katanya, net asset value BPJS Kesehatan masih positif. Ini berbeda dengan pernyataan terbaru Prihati soal defisit aset yang sudah negatif.

"Jadi dengan Rp 20 triliun itu kita menghitungnya harusnya cukup lah, sampai akhir tahun harusnya cukup. Cuma sekarang memang prosesnya ini, bapak ibu, saya pastikan saya bekerja sekeras yang saya mampu untuk bisa gimana caranya uangnya sudah ada, sudah dialokasikan, sudah dianggarkan, ini secepat mungkin keluar," kata Menkes Budi.

Menkes menyebutkan dana Rp 20 triliun ini hanya untuk setahun dan tahun depan akan ada lagi dana yang dibutuhkan, sehingga rencana penyaluran pada tahun depan juga perlu dipersiapkan mulai dari sekarang.

"Dan kalau bisa nanti metode penyalurannya itu dibikin yang lebih mudah, sehingga kita bisa menyalurkan ini dengan lebih mudah ya," ucap Menkes.

Dalam kesempatan itu dia juga menyinggung tentang penghapusan tunggakan iuran JKN. Menkes menyebutkan penghapusan ini sudah selesai dan tinggal menunggu tanda tangan Perpres.

"Rencananya nanti saya juga akan menghadap Mensesneg saya supaya dipersiapkan," katanya.

Untuk detail isi dan nominal yang dihapus, kata dia, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) lebih mengetahui.

Sementara, terkait kemungkinan kenaikan iuran, Prihati Pujowaskito menyebut belum ada isu untuk menuju ke sana.

“Belum, belum ada yang bicara ke sana,” ucapnya.