Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengimbau masyarakat untuk tidak membeli membeli masker dalam jumlah besar secara berlebihan karena rasa takut dan cemas usai abu vulkanik erupsi Gunung Anak Krakatau meluas ke beberapa wilayah.
"Masyarakat diimbau membeli masker sesuai kebutuhan dan tidak melakukan ‘panic buying’ atau penimbunan," kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, dalam pesan tertulis diterima Selasa (8/9/2026).
Masker N95 memang memiliki filtrasi yang baik bila berada di luar ruangan untuk mencegah paparan abu vulkanik Gunung Anak Krakatau. Namun, bila sulit mendapatkan masker N95, jenis lain seperti KN95, KF94, atau masker lain yang setara dapat menjadi pilihan.
Advertisement
"Apabila jenis masker tersebut belum tersedia, dapat menggunakan masker medis yang ada dengan cara yang benar," tutur Aji.
Mengenai kelangkaan stok masker, menurut pantauan Kemenkes itu hanya terjadi di sejumlah tempat di tingkat penjual eceran. Sementara stok di tingkat produsen dan distributor masih mencukupi.
Selain memantau pasokan, Kemenkes juga telah berkoordinasi dengan produsen dan distributor untuk menjaga kelancaran distribusi masker.
Usai kejadian ini, Kemenkes telah berkoordinasi dengan produsen dan distributor untuk menjaga kelancaran pasokan dan distribusi masker.
Aji mengatakan Kemenkes bersama pemerintah daerah dan instansi terkait terus memantau ketersediaan, distribusi, dan harga masker, serta memastikan pasokan tetap tersedia bagi masyarakat di wilayah terdampak abu vulkanik, khususnya dari Gunung Anak Krakatau.
Hadapi Pedagang Masker yang Nakal
Aji mengatakan pemerintah akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap ketersediaan masker di pasaran. Jika ditemukan pelanggaran, pelaku usaha dapat dikenai sanksi sesuai tingkat pelanggarannya.
“Apabila ditemukan pelanggaran, dapat dikenakan sanksi pidana atau administratif, berupa peringatan sampai dengan pencabutan perizinan berusaha, sesuai tingkat pelanggarannya,” tegas Aji.
Masyarakat yang menemukan dugaan penimbunan atau kenaikan harga masker yang tidak wajar juga dapat melaporkannya melalui kanal pengaduan Kemenkes di nomor WhatsApp 0821-14870070 atau 0838-30032003, maupun melalui aplikasi Alkes.
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9342535/original/041645600_1788773436-HOAX__11_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9342958/original/090035200_1788838614-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-09-08T103615.451.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/850960/original/018479100_1428984571-KAA3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9336194/original/011453800_1788145793-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-08-31T100906.764.jpg)
:strip_icc():format(webp):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1180,20,0)/kly-media-production/medias/9341741/original/066749400_1788680370-0L5A9918.jpg)