Dokter Icha Wafat, Perhimpunan Dokter Jiwa: Nakes Rentan Alami Tekanan Psikologis

Tuntutan pekerjaan, tanggung jawab profesional, paparan situasi kritis, serta beban emosional dihadapi nakes setiap hari.

Diterbitkan 30 Juni 2026, 14:35 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kasus meninggalnya Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dokter Icha menyisakan duka mendalam di dunia kedokteran Indonesia.

Berbagai pihak telah menyampaikan bela sungkawa termasuk Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJI).

“Kami turut berbelasungkawa kepada keluarga, sahabat, dan seluruh sejawat yang kehilangan sosok dokter muda yang telah mengabdikan dirinya dalam pelayanan kepada masyarakat. Semoga almarhumah mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan serta ketabahan,” kata Ketua Umum PDSKJI, Agung Frijanto dalam keterangan resmi dikutip pada Selasa (30/6/2026).

Agung menyampaikan, PDSKJI menyambut baik langkah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama pihak berwenang yang saat ini sedang melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap peristiwa ini.

“Kami berharap proses tersebut berlangsung secara profesional, objektif, transparan, dan berkeadilan sehingga seluruh fakta dapat terungkap dengan jelas,” katanya.

Agung melalui PDSKJI mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menghindari spekulasi yang dapat memperkeruh suasana. PDSKJI menyesalkan adanya dugaan intimidasi terhadap sejawat saat menjalankan tugas profesionalnya.

Apabila dugaan tersebut terbukti, maka segala bentuk intimidasi, ancaman, maupun kekerasan terhadap tenaga kesehatan merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Setiap tenaga kesehatan berhak memperoleh lingkungan kerja yang aman, bermartabat, dan bebas dari tekanan, sehingga dapat memberikan pelayanan terbaik kepada pasien. Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa kesehatan mental merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keselamatan dan kesehatan kerja.

Profesi tenaga kesehatan (nakes) memiliki risiko tinggi terhadap tekanan psikologis karena tingginya tuntutan pekerjaan, tanggung jawab profesional, paparan situasi kritis, serta beban emosional yang dihadapi setiap hari. Oleh karena itu, perlindungan terhadap kesehatan mental tenaga kesehatan harus menjadi bagian dari sistem keselamatan kerja di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan.

Bunuh Diri adalah Fenomena yang Kompleks

PDSKJI juga mengingatkan bahwa bunuh diri merupakan fenomena yang kompleks dan multifaktorial. Tidak ada satu faktor tunggal yang dapat menjelaskan penyebab seseorang mengakhiri hidupnya.

Namun demikian, tekanan psikologis yang berat, pengalaman traumatis, maupun intimidasi dapat menjadi faktor risiko yang memengaruhi kesehatan mental seseorang. Oleh karena itu, setiap individu yang mengalami tekanan psikologis memerlukan perhatian, dukungan, dan penanganan yang tepat sedini mungkin.

Sebagai organisasi profesi yang bergerak di bidang kesehatan jiwa, PDSKJI menekankan pentingnya deteksi dini terhadap individu yang memiliki risiko bunuh diri (suicide risk). Pengenalan tanda-tanda peringatan, skrining risiko bunuh diri, akses terhadap layanan kesehatan jiwa, serta intervensi yang cepat dan komprehensif merupakan langkah penting dalam upaya pencegahan bunuh diri, termasuk di lingkungan tenaga kesehatan.

PDSKJI merekomendasikan:

  • Kementerian Kesehatan memperkuat kebijakan perlindungan tenaga kesehatan dari segala bentuk intimidasi, kekerasan, dan perundungan di fasilitas pelayanan kesehatan.
  • Fasilitas pelayanan kesehatan mengembangkan sistem dukungan kesehatan mental bagi tenaga kesehatan, termasuk skrining berkala, layanan konseling, dan pendampingan setelah kejadian yang menimbulkan tekanan psikologis.
  • Seluruh institusi pelayanan kesehatan menerapkan deteksi dini risiko bunuh diri pada tenaga kesehatan yang mengalami tekanan psikologis, disertai akses yang cepat terhadap layanan kesehatan jiwa.
  • Media massa dan masyarakat mendukung upaya pencegahan bunuh diri melalui pemberitaan yang bertanggung jawab, tidak sensasional, serta menghormati privasi keluarga dan proses hukum yang sedang berlangsung.

“PDSKJI berharap peristiwa ini menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan kesehatan mental tenaga kesehatan di Indonesia. Melindungi tenaga kesehatan berarti menjaga keselamatan pasien, meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, dan memperkuat sistem kesehatan nasional,” pungkas Agung. 

Kontak Bantuan

Bunuh diri bukan jawaban apalagi solusi dari semua permasalahan hidup yang seringkali menghimpit. Bila Anda, teman, saudara, atau keluarga yang Anda kenal sedang mengalami masa sulit, dilanda depresi dan merasakan dorongan untuk bunuh diri, sangat disarankan menghubungi dokter kesehatan jiwa di fasilitas kesehatan (Puskesmas atau Rumah Sakit) terdekat.

Bisa juga mengunduh aplikasi Sahabatku: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.icreativelabs.sahabatku

Atau hubungi Call Center 24 jam Halo Kemenkes 1500-567 yang melayani berbagai pengaduan, permintaan, dan saran masyarakat.

Anda juga bisa mengirim pesan singkat ke 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat surat elektronik (surel) kontak@kemkes.go.id.