Kasus Dokter Internship Memantik Desakan Perkuat Pencegahan Bunuh Diri

Kasus dokter internship memantik desakan memperkuat pencegahan bunuh diri. Apa yang disorot psikiater?

Diterbitkan 03 Agustus 2026, 11:25 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kasus dokter internship meninggal yang belakangan menjadi perhatian publik memantik desakan untuk memperkuat sistem pencegahan bunuh diri di Indonesia. Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJI) menegaskan bahwa setiap kematian akibat bunuh diri merupakan kehilangan yang harus menjadi pembelajaran bersama sekaligus pengingat bahwa kesehatan jiwa perlu menjadi perhatian seluruh elemen masyarakat.

PDSKJI menyampaikan belasungkawa atas berbagai dugaan kasus bunuh diri yang terjadi belakangan, termasuk meninggalnya seorang peserta Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI). Organisasi profesi tersebut mengingatkan bahwa bunuh diri merupakan masalah kesehatan masyarakat yang kompleks dan tidak pernah disebabkan oleh satu faktor atau satu peristiwa saja.

Ketua Umum PP PDSKJI periode 2025–2028, Dr. Agung Frijanto, Sp.KJ(K), MH, menegaskan bahwa perilaku bunuh diri merupakan hasil interaksi berbagai faktor, mulai dari biologis, psikologis, sosial, lingkungan, kondisi kesehatan fisik, hingga tekanan hidup yang dialami seseorang.

"Perilaku bunuh diri merupakan hasil interaksi berbagai faktor biologis, psikologis, sosial, lingkungan, kondisi kesehatan fisik, serta berbagai tekanan kehidupan yang dialami seseorang. Oleh karena itu, penyebab suatu kasus individual tidak dapat disimpulkan secara sederhana, terlebih apabila informasi yang tersedia masih terbatas," ujar PDSKJI dalam pernyataan resminya yang diterima Kesehatan Liputan6.com pada Senin (3/8/2026)

Bunuh Diri Bukan Tanda Lemah

Menurut PDSKJI, seseorang yang berada dalam krisis bunuh diri umumnya mengalami tekanan psikologis yang sangat berat. Kondisi tersebut membuat kemampuan berpikir menjadi menyempit sehingga individu kesulitan melihat alternatif penyelesaian masalah dan secara keliru memandang kematian sebagai satu-satunya jalan keluar.

Oleh sebab itu, PDSKJI mengingatkan bahwa pikiran maupun perilaku bunuh diri bukan merupakan tanda kelemahan karakter, kurang beriman, kurang bersyukur, ataupun tidak mampu menghadapi masalah. "Kondisi tersebut merupakan keadaan darurat kesehatan jiwa yang memerlukan penanganan profesional," tulis PDSKJI.

Kasus Dokter Internship Dorong Penguatan Strategi Nasional

Merespons berbagai peristiwa yang terjadi, termasuk kasus dokter internship, PDSKJI mendesak pemerintah segera mempercepat penyusunan dan implementasi Strategi Nasional Pencegahan Bunuh Diri yang komprehensif, terintegrasi lintas sektor, berkelanjutan, berbasis bukti ilmiah, serta memiliki koordinasi nasional yang kuat.

Menurut PDSKJI, pencegahan bunuh diri tidak dapat menjadi tanggung jawab sektor kesehatan semata. Upaya ini membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari pemerintah, institusi pendidikan, fasilitas pelayanan kesehatan, keluarga, komunitas, dunia kerja, media massa, hingga platform digital.

Organisasi tersebut juga merekomendasikan penguatan promosi kesehatan jiwa, peningkatan literasi masyarakat, deteksi dini pada kelompok berisiko, perluasan akses layanan kesehatan jiwa, penguatan sistem penanganan krisis, serta peningkatan kapasitas tenaga kesehatan maupun tenaga non-kesehatan.

PDSKJI secara khusus menyoroti pentingnya dukungan kesehatan jiwa bagi tenaga kesehatan. Institusi pelayanan kesehatan dan pendidikan kedokteran didorong menyediakan lingkungan kerja yang sehat, akses konseling yang mudah, layanan psikologis yang rahasia, supervisi yang memadai, serta kebijakan untuk mencegah burnout dan tekanan psikososial.

 

Media Diminta Bertanggung Jawab

Selain itu, PDSKJI meminta media massa dan media digital menerapkan pedoman peliputan bunuh diri secara bertanggung jawab. Pemberitaan diharapkan tidak bersifat sensasional, tidak mengungkap metode secara rinci, menghormati privasi keluarga, serta selalu menyertakan informasi mengenai layanan pertolongan dan edukasi kesehatan jiwa.

PDSKJI menegaskan bahwa pencegahan bunuh diri merupakan tanggung jawab bersama. Melalui penguatan sistem kesehatan jiwa, peningkatan literasi masyarakat, akses layanan yang lebih merata, dan kolaborasi lintas sektor, setiap individu yang mengalami krisis diharapkan dapat memperoleh pertolongan sedini mungkin serta kembali menemukan harapan dalam menghadapi persoalan hidup.