Liputan6.com, Jakarta - Ramai soal skin booster berbahan Human Acellular Dermal Matrix (hADM) yang disebut-sebut sebagai 'suntik kulit mayat', Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memastikan produk tersebut belum memiliki izin di Indonesia.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengatakan produk tersebut belum mendapat persetujuan, belum terdaftar, dan belum beredar di Indonesia.
Advertisement
BPOM, lanjut Taruna, saat ini tengah melakukan investigasi menyeluruh melalui Kedeputian 1 Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif serta Kedeputian 4 Bidang Penindakan, seperti dikutip dari Antara pada Jumat, 18 September 2026.
Berdasarkan Lampiran V Nomor Urut 1187 Peraturan BPOM (PerBPOM) Nomor 25 Tahun 2025 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetik, sel, jaringan, atau produk yang berasal dari manusia tidak diperbolehkan digunakan dalam kosmetik.
"Dengan demikian, produk yang mengandung Human Acellular Dermal Matrix (hADM) atau bahan turunan jaringan manusia tidak termasuk dalam definisi kosmetik sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut," kata Taruna.
Jika produk tersebut akan diedarkan atau digunakan di Indonesia sebagai obat atau produk biologi dalam pelayanan kesehatan, produk wajib memenuhi seluruh persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Termasuk harus melalui proses registrasi dan evaluasi yang melibatkan Komite Nasional Obat dan Produk Biologi, pengkajian bersama para ahli di bidang terkait, serta memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu sesuai ketentuan yang berlaku untuk produk biologi," ujarnya.
BPOM menegaskan akan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum apabila hasil investigasi menemukan adanya pelanggaran atau peredaran produk secara ilegal di Indonesia.
PERDOSKI Jelaskan Apa Itu hADM
Dalam keterangan terpisah, Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Indonesia (PERDOSKI) menjelaskan bahwa produk tersebut merupakan Human Acellular Dermal Matrix (hADM), yakni matriks jaringan kulit manusia yang berasal dari donor dan telah melalui proses khusus untuk menghilangkan sel serta komponen yang dapat memicu reaksi imun.
Bagian yang dipertahankan terutama merupakan kerangka matriks ekstraseluler, termasuk kolagen, elastin, dan komponen glikosaminoglikan.
Ketua Umum PERDOSKI, dr. Hanny Nilasari, mengatakan, penyebutan produk tersebut sebagai 'suntik kulit mayat' bersifat sensasional dan tidak menggambarkan proses ilmiahnya secara tepat.
"Namun, masyarakat tetap perlu mengetahui secara jujur bahwa bahan dasarnya berasal dari jaringan kulit manusia yang didonasikan," kata Hanny.
Dia, menjelaskan, hADM bukan jaringan hidup dan bukan sel punca. Produk tersebut juga berbeda dari asam hialuronat biasa.
Menurut Hanny, klaim '100 persen murni' juga perlu dipahami secara hati-hati. Produk telah melalui berbagai tahapan, mulai dari penghilangan sel, pemurnian, sterilisasi, pengolahan menjadi partikel, hingga rekonstitusi sebelum disuntikkan.
Oleh sebab itu, istilah '100 persen murni' tidak boleh dimaknai sebagai jaringan manusia utuh atau bahan yang sama sekali tidak mengalami proses pengolahan.
"Teknologi hADM telah digunakan dalam rekonstruksi luka, bedah, dan regenerasi jaringan. Namun, penggunaannya sebagai skin booster estetik yang disuntikkan ke wajah merupakan perkembangan yang relatif baru," katanya.
Status di Korea Tak Otomatis Berlaku di Indonesia
Hanny juga mengingatkan bahwa status suatu produk di negara asal tidak serta-merta membuat produk tersebut dapat diedarkan dan digunakan di Indonesia.
Di Korea Selatan, produk tersebut dipasarkan sebagai produk jaringan manusia. Jalur pengawasannya berbeda dengan persetujuan obat atau alat kesehatan untuk indikasi estetik tertentu.
"Karena itu, kalimat ‘sudah disetujui pemerintah Korea’ tidak boleh langsung diartikan bahwa seluruh klaim estetiknya telah disetujui berdasarkan uji klinis berskala besar," ujarnya.