Liputan6.com, Jakarta - Kepastian jadwal pelayanan menjadi salah satu hal yang paling sering ditanyakan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) saat berobat ke rumah sakit, termasuk ketika menjalani kontrol lanjutan. Menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, peserta JKN yang akan melakukan kontrol ke dokter wajib membawa surat kontrol sebagai salah satu persyaratan pelayanan.
Rizzky, menjelaskan, surat kontrol diterbitkan oleh fasilitas kesehatan berdasarkan rekomendasi dokter penanggung jawab pasien. Dokumen tersebut memuat jadwal kunjungan kontrol berikutnya sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga kesinambungan perawatan sesuai kebutuhan medis peserta.
"Tujuan penerbitan surat kontrol adalah memberikan kepastian jadwal pelayanan bagi peserta JKN yang memerlukan kontrol lanjutan, baik setelah menjalani rawat inap maupun berdasarkan hasil pemeriksaan dokter pada pelayanan rawat jalan. Dengan jadwal yang jelas, peserta dapat memperoleh pelayanan sesuai rencana perawatan yang telah ditetapkan dokter," katanya dikutip dari keterangan resmi yang diterima Kesehatan Liputan6.com pada Minggu, 7 Juni 2026.
Advertisement
Dia, menjelaskan, terdapat dua kondisi yang menjadi dasar penerbitan surat kontrol. Pertama, peserta yang telah menyelesaikan perawatan rawat inap tetapi masih memerlukan pemantauan lanjutan akan diberikan surat kontrol untuk pelayanan rawat jalan sesuai jadwal yang ditentukan dokter.
Kedua, peserta yang menjalani rawat jalan dan berdasarkan hasil pemeriksaan masih membutuhkan kontrol lanjutan juga akan mendapatkan surat kontrol yang memuat jadwal kunjungan berikutnya.
Menurut Rizzky, jadwal kontrol yang tercantum dalam surat kontrol merupakan hasil pertimbangan medis dokter penanggung jawab pasien. Karena itu, jadwal kontrol setiap peserta bisa berbeda sesuai dengan kondisi kesehatannya masing-masing.
"Pada pelayanan rawat jalan, dokter akan menentukan apakah peserta masih memerlukan kontrol lanjutan atau perawatannya telah selesai. Sementara bagi peserta yang selesai menjalani rawat inap, dokter juga akan memberikan edukasi mengenai tindak lanjut perawatan, termasuk jadwal kontrol apabila masih diperlukan pemantauan lebih lanjut,"Â tambahnya.
Â
Surat Kontrol Berlaku Satu Kali Kunjungan
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5324802/original/060018200_1755861992-1001086370.jpg)
Rizzky, menambahkan, surat kontrol hanya berlaku untuk satu kali kunjungan. Jika setelah pemeriksaan dokter peserta masih membutuhkan kontrol lanjutan, surat kontrol dapat diterbitkan kembali sesuai kebutuhan medis dan masa berlaku rujukan yang dimiliki.
"Surat kontrol seharusnya diterbitkan sebelum pelayanan kontrol diberikan sebagai upaya menjaga kesinambungan pelayanan dan memberikan kepastian layanan kepada pasien. Setelah mendapatkan pelayanan dari dokter, kontrol berikutnya dapat dijadwalkan paling cepat pada hari berikutnya sesuai rekomendasi dokter penanggung jawab pasien," katanya.
Dalam pelaksanaannya, peserta wajib datang sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Jika perlu mengubah jadwal kunjungan, peserta dapat berkoordinasi dengan petugas fasilitas kesehatan dengan tetap menyesuaikan jadwal praktik dokter yang menangani.
Rizzky, menegaskan, kepastian jadwal kontrol tidak hanya memudahkan peserta dalam mengakses layanan lanjutan, tapi juga mendukung keberlanjutan terapi dan pemantauan kondisi kesehatan. Selain itu, rumah sakit dapat mengelola kapasitas layanan secara lebih terencana sehingga pelayanan kepada peserta menjadi lebih optimal.
Dia, menambahkan, penetapan jadwal kontrol didasarkan pada pertimbangan medis dokter penanggung jawab pasien, bukan semata-mata ketentuan administratif. Tujuannya adalah memastikan peserta memperoleh pelayanan kesehatan yang berkesinambungan, tepat waktu, dan sesuai dengan kebutuhan medisnya.
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5390489/original/006123400_1761278823-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran__96_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9289169/original/028294300_1783394455-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-07T102043.787.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9303719/original/037691400_1784689210-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-22T095811.672.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8259592/original/057928600_1781507421-guru_sekolah_rakyat_-_cek_fakta.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5437321/original/005168000_1765248432-044d577c-1541-4753-a618-d7e80a83a7bc.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3104854/original/092516000_1587109605-000_1Q35MK.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5535295/original/004219900_1773977617-gianni.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9303609/original/094591200_1784672116-AP26200776667216.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9303337/original/087011100_1784626958-063_2286813749.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9302533/original/039508800_1784583892-spanyol.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9301613/original/093079500_1784504537-000_C2LE74U.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9295937/original/029239400_1783995735-000_A6DQ92Z.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260740/original/033303400_1781654609-063_2281951293.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9302475/original/037155000_1784555150-Argentina_s_Lionel_Messi__from_right__Rodrigo_De_Paul__Nicolas_Otamendi_and_Leandro_Paredes.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9301812/original/034405000_1784520388-000_C2LJ6NA.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9301606/original/080786700_1784502167-063_2286810313.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5559988/original/022076400_1776655094-cuci_darah__2_.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3251556/original/099101400_1601292764-photo-1554574004-b5ed96682e9b.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9298473/original/003037600_1784172696-BPJS_Kesehatan.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9295770/original/019030800_1783944385-20260713_094007.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5499124/original/007692600_1770776958-bpjs_pbi.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3167349/original/049156100_1593592165-20200701-Iuran-BPJS-Kesehatan-Resmi-Naik--ANGGA-4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5497481/original/095565600_1770631238-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-02-09T163415.626.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9291533/original/094652600_1783567822-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-09T102907.971.jpg)
![[Kolom Pakar] Wawan Mulyawan: Sampai Kapan BPJS Kesehatan Bertahan Tanpa Intervensi Fiskal?](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/l8dfJinsQTZetJpkoPGuQA5KFjI=/200x113/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9289728/original/098790300_1783413732-Wawan_Mulyawan.jpg)