Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Edy Wuryanto, menyampaikan duka cita atas wafatnya dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni alias Dokter Icha. Dokter yang bertugas di RS Leona Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), meninggal dunia dengan dugaan intimidasi dari kerabat pasien.
Menurut Edy, kepergian dokter Icha merupakan duka bagi dunia kesehatan Indonesia. Sekaligus, menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap tenaga kesehatan tidak hanya menyangkut keselamatan fisik, tetapi juga keamanan psikologis saat menjalankan tugas profesinya.
"Kita menghormati proses penyelidikan yang sedang dilakukan aparat penegak hukum dan tidak berspekulasi mengenai penyebab meninggalnya Almarhumah. Namun, peristiwa ini harus menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan terhadap tenaga kesehatan dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat," ujar Edy dalam keterangan yang diterima Kesehatan Liputan6.com dikutip Senin (29/6/2026).
Advertisement
Dia, menjelaskan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 273 Ayat (1) telah memberikan jaminan bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan berhak memperoleh perlindungan hukum, perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan keamanan, serta perlakuan yang sesuai dengan martabat kemanusiaan dalam menjalankan praktik profesinya. Hal tersebut merupakan hak bagi tenaga kesehatan dalam praktik.
"Dokter, perawat, bidan, maupun seluruh tenaga kesehatan bekerja berdasarkan ilmu pengetahuan, standar profesi, standar pelayanan, standar operasional prosedur (SOP), dan kode etik. Karena itu, setiap tenaga kesehatan harus diberikan ruang untuk menjalankan pertimbangan medis secara profesional tanpa tekanan, intimidasi, maupun intervensi yang dapat memengaruhi independensi pelayanan kepada pasien," ujar Edy.
Penyelidikan Kasus Jangan Berhenti sebagai Rasa Duka Semata
Edy, menambahkan, dalam sistem pelayanan kesehatan, tidak semua permintaan pasien atau keluarga pasien dapat langsung dipenuhi apabila secara medis belum memiliki indikasi, tidak tersedia, atau tidak sesuai dengan standar pelayanan. Oleh sebab itu, komunikasi yang baik antara tenaga kesehatan dan keluarga pasien menjadi sangat penting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
"Ketika terjadi perbedaan pandangan dalam pelayanan kesehatan, penyelesaiannya harus mengedepankan dialog, mekanisme etik, dan prosedur yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan," kata Edy.
Dia mengingatkan bahwa UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 telah membentuk mekanisme penyelesaian dugaan pelanggaran disiplin profesi melalui Majelis Disiplin Profesi (MDP). Berdasarkan Pasal 306 juncto Pasal 308 UU Kesehatan, MDP berwenang memeriksa dugaan pelanggaran disiplin profesi dan memberikan putusan disiplin serta rekomendasi apabila terdapat dugaan pelanggaran pidana maupun perdata.
Dengan demikian, setiap persoalan pelayanan kesehatan semestinya ditempuh melalui mekanisme hukum dan etik yang tersedia, bukan melalui tindakan yang berpotensi menimbulkan tekanan terhadap tenaga kesehatan.
Edy juga mengapresiasi langkah cepat Kementerian Kesehatan yang melakukan investigasi bersama para pemangku kepentingan guna memastikan fakta secara objektif, transparan, dan akuntabel.
"Saya mengapresiasi komitmen Kementerian Kesehatan yang menegaskan tidak boleh ada intimidasi, perundungan, maupun penyalahgunaan kewenangan terhadap tenaga kesehatan. Komitmen ini harus diikuti dengan penguatan sistem perlindungan bagi seluruh tenaga kesehatan di Indonesia," ujarnya.
Menurut Edy, perlindungan tersebut tidak cukup hanya berupa perlindungan hukum, tetapi juga harus mencakup pendampingan psikologis, sistem pelaporan yang mudah diakses, perlindungan dari segala bentuk kekerasan maupun intimidasi, serta dukungan institusi kepada tenaga kesehatan yang menghadapi konflik saat memberikan pelayanan.
"Dokter dan tenaga kesehatan adalah manusia yang setiap hari bekerja dalam situasi penuh tekanan untuk menyelamatkan nyawa. Mereka membutuhkan lingkungan kerja yang aman, saling menghormati, dan bebas dari perundungan maupun intimidasi agar dapat memberikan pelayanan terbaik,"Â ujarnya.
Edy berharap hasil penyelidikan yang dilakukan kepolisian maupun investigasi Kementerian Kesehatan dapat memberikan kejelasan kepada publik sekaligus menjadi dasar untuk memperkuat sistem perlindungan tenaga kesehatan di Indonesia.
"Peristiwa ini jangan berhenti sebagai rasa duka semata. Kita harus menjadikannya sebagai pelajaran bersama untuk membangun budaya saling menghormati antara tenaga kesehatan, pasien, keluarga pasien, maupun seluruh pihak yang berada di fasilitas pelayanan kesehatan. Melindungi tenaga kesehatan berarti menjaga kualitas pelayanan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia," ujar Edy.
Advertisement
Tindakan Kemenkes
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya dokter Icha pada Jumat (26/6/2026).
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, mengatakan pihaknya akan melakukan investigasi menyeluruh terkait dugaan intimidasi yang dialami dokter Icha. Investigasi tersebut akan dilakukan bersama pihak-pihak terkait untuk memastikan fakta secara objektif, transparan, dan akuntabel.
"Kami sangat prihatin atas peristiwa ini. Setiap tenaga kesehatan berhak mendapatkan perlindungan, rasa aman, dan penghormatan dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat. Tidak boleh ada intimidasi, tekanan, ataupun tindakan yang merendahkan martabat tenaga kesehatan," ujar Aji seperti dikutip dari kemkes.go.id pada Minggu (28/6/2026)
Kemenkes juga mengecam segala bentuk intimidasi, perundungan, maupun penyalahgunaan kewenangan terhadap tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan.
Menurut Kemenkes, tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan karena dapat mengganggu pelayanan kesehatan sekaligus berdampak serius terhadap kondisi psikologis tenaga medis.
Sebagai bentuk komitmen melindungi tenaga kesehatan, Kemenkes akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, organisasi profesi, aparat penegak hukum, dan pihak rumah sakit untuk memastikan adanya perlindungan hukum serta dukungan psikososial bagi tenaga kesehatan.
Saat ini, Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan bersama Inspektorat Jenderal Kemenkes tengah menangani kasus dokter Icha.
Kemenkes juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses investigasi yang sedang berlangsung dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Di akhir pernyataannya, Kemenkes menegaskan bahwa pengabdian dokter Icha dalam melayani masyarakat akan selalu menjadi teladan bagi dunia kesehatan Indonesia.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5463779/original/049305200_1767670885-Screenshot_2026-01-06_103951.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4919749/original/034086800_1723781524-000_36EC7XK.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2892802/original/045596000_1566805482-20190826-Jokowi-sebut-kaltim-jadi-ibu-kota-baru-ANGGA-8.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8208033/original/056349800_1781066890-063_2280813255.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/1908458/original/066821200_1766619000-WhatsApp_Image_2025-12-25_at_06.29.31.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8592225/original/017237400_1782560437-67655.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/262/original/004103300_1521089203-WhatsApp_Image_2018-03-15_at_12.45.09.jpeg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8668326/original/051794500_1782703035-AP26179791541483.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8259121/original/085743200_1781464083-063_2281573951.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5540213/original/078998400_1774689981-AP26086742238879.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5241643/original/000306500_1749004088-AP25154539148672.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8258799/original/021874200_1781411244-brasil.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8513256/original/026711200_1782437004-AP26176799194484.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8658507/original/009732800_1782681457-000_B8LH2L7.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8512971/original/012018800_1782436430-000_B8CY2VE.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8623031/original/006534100_1782616032-063_2283182531.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8660431/original/044103500_1782685503-Canada_s_Stephen_Eustaquio.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8659951/original/005175900_1782684619-000_B8LH2KW.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8659756/original/038409700_1782684252-063_2283754697.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8643911/original/053886700_1782651277-70930.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8642352/original/072868900_1782649108-71277.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8640705/original/030979500_1782646410-71801.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5084742/original/083663900_1736341765-20250108-Tjandra_Yoga_Aditama-ANG_13.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8578371/original/031366500_1782536755-66045.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8592225/original/017237400_1782560437-67655.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8635885/original/027923700_1782636843-66045.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8633888/original/019628200_1782633846-70930.jpg)