Kemenkes Ungkap 3 Hasil Investigasi Kasus Dokter Icha

Hasil investigasi Kemenkes menemukan penanganan yang dilakukan dokter Icha pada pasien gigitan ular sudah sesuai prosedur.

Diterbitkan 03 Juli 2026, 17:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dokter Icha diduga sebelum meninggal dunia mendapatkan intimidasi saat bertugas di rumah sakit yang ada Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT). Usai kejadian tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bergegas melakukan investigasi internal.

Kemenkes pun telah mendapatkan temuan utama dari hasil respons cepat investigasi terkait dugaan intimidasi terhadap dokter Icha semasa hidup. Berikut tiga temuan utama hasil investigasi Kemenkes:

1. Dugaan Perlakuan Kekerasan Verbal terhadap Dokter Icha

Kemenkes menemukan adanya dugaan kekerasan verbal dan intimidasi yang dilakukan oleh oknum masyarakat terhadap dokter Icha saat menjalankan tugas seperti disampaikan Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) Kemenkes, Yuli Farianti.

Temuan ini menjadi salah satu perhatian utama karena tenaga kesehatan seharusnya mendapatkan perlindungan saat memberikan pelayanan kepada masyarakat.

2. Penanganan Pasien Gigitan Ular Dinilai Sesuai Prosedur

Berdasarkan hasil investigasi, Kemenkes menyatakan penanganan pasien gigitan ular yang dilakukan di RSUD Kefamenanu maupun RS Leona Kefamenanu telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

Yuli mengatakan pemberian serum antibisa ular (SABU) harus dilakukan berdasarkan indikasi medis. Pemberian serum tanpa indikasi justru dapat membahayakan keselamatan pasien.

"Penggunaan serum antibisa ular harus sesuai indikasi dan standar operasional prosedur karena jika tidak diperlukan tetapi tetap diberikan, justru dapat membahayakan keselamatan pasien," jelas Yuli dalam konferensi pers secara daring pada Jumat (3/7/2026).

3. Koordinasi Perlindungan Tenaga Kesehatan Belum Berjalan Optimal

 

Temuan berikutnya adalah masih adanya kesenjangan koordinasi antara fasilitas pelayanan kesehatan, dinas kesehatan, dan pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kepada tenaga kesehatan.

Kemenkes menilai sistem koordinasi di daerah belum berjalan optimal sehingga ketika tenaga kesehatan menghadapi intimidasi atau membutuhkan perlindungan, mekanisme penanganannya belum dapat berjalan sebagaimana mestinya.

"Kami melihat masih ada gap yang besar. Ini yang harus diperbaiki ke depan," ujar Yuli.

Dia menegaskan bahwa perlindungan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan sebenarnya telah diatur dalam berbagai regulasi, di antaranya Pasal 273 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 721 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025.

Tidak Bisa Ungkap Hasil Investigasi Secara Resmi

Yuli mengungkapkan bahwa Kemenkes tidak bisa mengungkapkan hasil investigasi yang didapat secara detail ke publik. Semua hasil investigasi yang ditemukan bakal diberikan ke pihak kepolisian.

"Kami tidak membuka secara detail krena kasus ini sudah masuk dalam penyelidikan kepolisian. Kemenkes telah memberikan hasil investigasi ke kepolisian sehingga bisa jadi referensi bagi kepolisian," kata Yuli.

Sebelumnya, Polda Nusa Tenggara Timur membentuk tim gabungan memperkuat proses penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan intimidasi terhadap seorang dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dokter Icha.

Menyikapi tingginya perhatian publik terhadap kasus tersebut, Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Darmoko menginstruksikan agar penanganan perkara dilakukan secara komprehensif melalui mekanisme tim gabungan dengan melibatkan sejumlah fungsi terkait di lingkungan Polda NTT dan Polres jajaran.

"Langkah ini bertujuan memastikan seluruh proses penyelidikan dan penyidikan berjalan secara profesional, objektif, transparan, serta berbasis alat bukti yang sah," kata Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, Jumat (3/7/2026) mengutip Berita Liputan6.com. 

Henry mengatakan, pembentukan tim gabungan itu merupakan tindak lanjut hasil asistensi bersama Bareskrim Polri guna mengoptimalkan penanganan perkara melalui kolaborasi lintas fungsi.