Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjelaskan bahwa pasien BPJS Kesehatan yang kisahnya viral di media sosial, Yurizal Tri Chaerawan, harus menunggu hingga delapan jam di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) karena membutuhkan ruang High Care Unit (HCU) yang kapasitasnya terbatas.
Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya, mengatakan, RSCM merupakan rumah sakit rujukan nasional sehingga tingkat keterisian ruang perawatan, termasuk HCU, kerap tinggi.
"Apakah harus menunggu delapan jam itu tergantung situasi. Kalau ruangnya kosong, tentu bisa lebih cepat," kata Azhar dikutip dari Antara pada Jumat, 7 Agustus 2026.
Advertisement
Azhar juga mengungkapkan bahwa almarhum pasien BPJS Kesehatan tersebut menderita penyakit yang disertai keganasan. Menurutnya, pihak keluarga telah memahami kondisi medis yang dialami pasien.
Kasus ini bermula dari unggahan pasien BPJS Kesehatan bernama Yusrizal di media sosial Threads. Dalam unggahannya, ia mengaku belum mendapatkan ruang perawatan setelah menunggu selama delapan jam di rumah sakit.
Unggahan tersebut kemudian dibalas dengan komentar bernada negatif oleh sejumlah akun yang belakangan diketahui dimiliki tenaga kesehatan. Kasus nakes nirempati ini kemudian memicu sorotan luas dari publik.
Menanggapi polemik nakes nirempati tersebut, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa tenaga kesehatan sebagai pelayan masyarakat tidak boleh kehilangan empati, terlebih kepada pasien yang sedang sakit.
"Saya rasa semua profesi yang melayani masyarakat, terutama nakes, enggak boleh ada yang nir-empati seperti itu," ujar Menkes Budi saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta pada Kamis.
Sementara itu, Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) mengidentifikasi sedikitnya 10 tenaga kesehatan dan tenaga medis yang diduga memberikan komentar nirempati terhadap almarhum peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di media sosial. Investigasi terhadap dugaan nakes nirempati ini masih terus berlangsung.
"Ada yang PNS, ada yang PPDS, ada yang dokter umum, yang swasta, perawat juga di swasta, dokter gigi juga swasta. Pembinaan dan pengawasan di tempat mereka bekerja juga menjadi tanggung jawab institusi masing-masing," kata Anggota Pimpinan KKI, dr. Mohammad Syahril.
Syahril mengatakan investigasi akan dilakukan bersama organisasi profesi, institusi pendidikan, fasilitas kesehatan, dan pemerintah daerah untuk menentukan apakah pelanggaran yang terjadi masuk kategori pelanggaran etika, disiplin profesi, atau hukum.
Dia juga tidak menutup kemungkinan jumlah tenaga kesehatan yang teridentifikasi bertambah seiring proses investigasi berlangsung.
Jika terbukti melanggar, para tenaga kesehatan tersebut dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga pembinaan, termasuk mengikuti pendidikan atau pelatihan yang berkaitan dengan etika profesi.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8810983/original/080616100_1782907341-cek_fakta_-_bibit_ayam_dan_ikan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4529326/original/039044100_1691417008-IMG_4489.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9318452/original/095120500_1786096948-Screenshot_2026-08-07_170145.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9308116/original/010825900_1785129339-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-27T121435.797.jpg)
:strip_icc():format(webp):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1180,20,0)/kly-media-production/medias/9318407/original/023442900_1786094910-RSCM.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9318149/original/053222700_1786087800-WhatsApp_Image_2026-08-07_at_13.13.26.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9318494/original/069315100_1786099545-IMG_2765.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9317531/original/051283200_1786019615-WhatsApp_Image_2026-08-06_at_19.28.12.jpeg)