Kolom Pakar: Dokter Terbang

Dokter terbang digagas untuk menjangkau warga di daerah terpencil. Seperti apa konsepnya?

Diterbitkan 18 Agustus 2026, 18:47 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Prof Tjandra merupakan Guru Besar Fakultas Kedokteran UI juga Direktur Program Pasca Sarjana Universitas YARSI Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Laman Sekretariat Kabinet yang berjudul Pidato Presiden Republik Indonesia pada Penyampaian Keterangan Pemerintah Atas RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2027 Beserta Nota Keuangannya di Depan Rapat Paripurna DPR RI, 14 Agustus 2026, mengutip pidato Presiden, "Untuk itu, kita harus mencari terobosan inovatif. Salah satu jalan adalah ambulans udara, bahkan nanti juga tim dokter terbang. Kalau perlu, dokter yang terbang ke tempat rakyat sakit keras atau menghadapi bencana."

Ada tiga hal yang dapat disampaikan tentang hal ini. Pertama, tentu kita menyambut baik kalau akan diadakan kegiatan ambulans udara dan dokter terbang ini untuk menolong warga yang sakit. Kita ketahui bahwa memang dasar utama 'Universal Health Coverage (UHC)' adalah bahwa semua warga harus mendapat akses untuk pelayanan kesehatan bermutu.

Artinya, siapa pun warga kita, di mana pun berada, di tempat terpencil sekalipun, memang harus mendapat pelayanan kesehatan yang baik dan bermutu. Tentu saja perlu ditegaskan bahwa kegiatan ini harus dilakukan dengan persiapan dan perencanaan yang baik dan secara rinci pula.

Kedua, perlu diketahui bahwa pelayanan kesehatan memang harus dilakukan secara baik dan tuntas, tidak bisa hanya satu sekuen kegiatan saja. Kalau ada ambulans atau dokter terbang yang datang, maka tentu perlu ada analisa tentang apa yang dapat dilakukan pada pasiennya serta bagaimana proses diagnosis ditegakkan.

Kemudian, kalau sudah diputuskan tentang apa yang akan dilakukan dan katakanlah dokter/ambulans terbang itu melakukan tindakan medis tertentu, maka harus ada penanganan pula pascatindakan medik sesudah ambulans/dokter terbang meninggalkan lokasi.

Artinya, harus ada sistem, SDM dan juga sarana dan prasarana kesehatan untuk mempersiapkan sebelum ambulans/dokter terbang tiba di lokasi, dan juga melanjutkan penanganan pasien sesudah tindakan dan ambulans/dokter terbang meninggalkan lokasi.

Ketiga, bagian lain dari Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia pada 14 Agustus 2026 juga menyebutkan salah satu tantangan adalah bahwa sekarang ini hampir semua Puskesmas belum memiliki 13 jenis tenaga kesehatan secara lengkap. Ini jelas-jelas merupakan masalah dan tantangan yang besar.

Pelayanan kesehatan tentu bukan hanya mengobati mereka yang sudah sakit (baik oleh kegiatan pengobatan di Puskesmas dan juga antara lain dengan ambulans/dokter terbang), tetapi juga menjaga masyarakat tetap sehat. Semua ini membutuhkan pelayanan kesehatan primer di Puskesmas yang tentunya harus didukung dengan kelengkapan sumber daya manusia, yang harus jadi prioritas penting untuk menyehatkan bangsa.

Sebagai penutup dapat disampaikan bahwa konsep dokter terbang (flying doctor) pada dasarnya adalah pelayanan gawat darurat aeromedikal untuk daerah terpencil.

Dua pioner kegiatan ini di dunia adalah yang dilakukan oleh 'Royal Flying Doctor Service' di Australia dan 'AMREF (African Medical and Research Foundation) Flying Doctors' di Afrika.

Kalau memang kegiatan dokter terbang akan dilakukan di negara kita, maka akan baik kalau dilakukan bench-mark dari dua kegiatan di Australia dan Afrika ini.

Prof. Tjandra Yoga Aditama

Direktur Pascasarjana Universitas YARSI / Adjunct Professor Griffith University

Mantan Dirjen Pengendalian Penyakit Kemenkes, dan

Mantan Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara