Usai 6 Dokter Internship Meninggal, Kemenkes Gelar Skrining Jiwa

Kemenkes siapkan MCU dan skrining jiwa bagi dokter internship usai enam kasus meninggal.

oleh Aditya Eka PrawiraDiterbitkan 29 Juli 2026, 20:30 WIB
Kemenkes akan meliburkan ribuan dokter internship untuk menjalani medical check up (MCU) dan skrining kesehatan jiwa. Langkah ini diambil setelah enam kasus dokter internship meninggal sepanjang 2026. (Liputan6.com/ Djoko Poerwanto)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) akan menggelar skrining kesehatan bagi 10.564 peserta dokter internship pada Agustus 2026. Langkah ini diambil sebagai respons atas enam kasus dokter internship meninggal sepanjang 2026.

Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Kemenkes, Yuli Farianti, mengatakan berdasarkan hasil audit dan investigasi, lima dari enam dokter meninggal akibat penyakit yang diderita. Sementara pada satu kasus lainnya ditemukan adanya kelebihan jam kerja (overtime).

Yuli menjelaskan bahwa seluruh peserta dokter internship akan diliburkan dan dibebastugaskan sementara untuk menjalani dua jenis pemeriksaan, yakni medical check up (MCU) ulang yang telah diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) serta skrining kesehatan jiwa.

"Rencana kegiatan peserta internsip akan diliburkan dan dibebastugaskan. Untuk apa? Supaya, karena ini tesnya dua. Tes medical check up ulang yang ada sebenarnya sudah di KMK. Ini kita pastikan ini berjalan dengan baik," kata Yuli dikutip Antara pada Rabu (29/7/2026)

Untuk mendukung pelaksanaan skrining, Kemenkes meminta seluruh wahana atau rumah sakit tempat dokter internship bertugas meliburkan peserta internsip pada 30 Juli hingga 14 Agustus.

Tujuannya agar para peserta dapat beristirahat dengan cukup sehingga kondisi fisik dan mental lebih stabil, serta hasil pemeriksaan kesehatan menjadi lebih valid.

Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan dugaan gangguan kesehatan, Kemenkes akan melakukan tindak lanjut sesuai kondisi masing-masing peserta.

"Setelah itu saya baru akan lihat berapa orang yang memang kita harus istirahatkan dulu. Atau, tidak perlu kita lihat hasil logbooknya. Hasil logbooknya sudah memenuhi capaian? Ya kita selesaikan. Sudah selesai internsip," ujarnya.

Yuli, menambahkan, langkah ini merupakan intervensi dari pemerintah pusat yang sebenarnya menjadi kewenangan pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota.

Selain skrining kesehatan, Kemenkes juga meminta penguatan peran pendamping internship, perguruan tinggi, dan orang tua dalam memantau kondisi kesehatan peserta.

Misalnya, apabila peserta dinyatakan sehat secara fisik tetapi memiliki riwayat mengonsumsi obat-obatan tertentu untuk terapi, informasi tersebut perlu disampaikan agar dapat diberikan penanganan yang sesuai.

Orang tua juga diminta melakukan pemeriksaan kesehatan anaknya hanya di fasilitas yang telah disetujui atau divalidasi. Hasil medical check up selanjutnya harus diserahkan kepada pendamping internship untuk ditindaklanjuti.

Dalam kesempatan yang sama, Yuli menegaskan Kemenkes terus melakukan berbagai perbaikan dalam penyelenggaraan program dokter internship, termasuk pengaturan jam kerja peserta agar lebih aman dan terukur.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya