Keamanan Rekam Medis Elektronik, Menkes: Selevel Sistem Perbankan

Saat fasilitas kesehatan hendak mengakses Satu Sehat rekam medis elektronik butuh persetujuan pasien.

Diterbitkan 01 September 2026, 16:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meluncurkan Rekam Medis Elektronik (RME) di Satu Sehat. Lewat sistem ini, pasien memiliki akun yang berisi rekam medis kesehatannya. Jadi, tidak perlu repot-repot membawa berkas seperti riwayat penyakit, hasil rontgen hingga darah bila berpindah fasilitas layanan Kesehatan.

Seiring dengan integrasi tersebut, keamanan dan kerahasiaan data pasien menjadi perhatian. Bagaimana keamanannya?

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memastikan bahwa RME di Satu Sehat memiliki keamanan berlapis. Minimal keamanannya sama dengan standar perbankan.

"Dari segi keamanan, kami upayakan minimum sama dengan system perbankan keamanannya," tutur Budi dalam konferensi pers peluncuran Satu Sehat Rekam Medis Elektronik di Kantor Kemenkes Jakarta pada Selasa (1/9/2026).

Pria yang pernah bekerja di sektor perbankan ini mengatakan salah satu lapisan keamanan yakni autentikasi yang berfungsi memverifikasi identitas pengguna sebelum masuk ke dalam sistem.

Proses autentikasi dapat dilakukan lewat beberapa metode seperti PIN, password hingga tekngologi pengenalan wajah (face recognition).

Selain autentikasi, sistem keamanan RME juga dilengkapi dengan enkripsi data. Mekanisme ini diperlukan karena data kesehatan akan dipertukarkan dari satu fasilitas kesehatan ke fasilitas kesehatan lainnya.

"Jadi, ketika ada pertukaran data ke fasilitas kesehatna lain begitu ada pertukaran data ada sistem security. Dalam hal ini kami bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) agar data aman," tutur Budi.

Akses RME Perlu Persetujuan Pasien

Di kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan, Azhar Jaya mengungkapkan akses terhadap rekam medis tetap dibatasi dan memerlukan persetujuan pasien. Salah satu mekanismenya melalui PIN yang diberikan pasien ketika ingin memberikan akses kepada fasilitas kesehatan.

"Walaupun istilah rekam medis atau riwayat pasien bisa berpindah-pindah, kerahasiaannya kita jaga. Karena di sini ada UU Rekam Medis yang tidak boleh di-share," tutur Azhar.

Dengan mekanisme tersebut, pasien dapat memberikan akses kepada rumah sakit dalam kurun waktu tertentu. Hal ini memungkinkan sistem tetap berjalan secara terintegrasi sekaligus menjaga kerahasiaan informasi kesehatan pasien.

Azhar mengatakan keamanan dan perlindungan data menjadi bagian penting dalam penerapan RME sebagai bagian dari transformasi teknologi kesehatan.