Muncul Gejala Stroke Segera ke RS, Jangan Lebih dari 4,5 Jam

Paling lambat setelah 4,5 jam gejala stroke muncul untuk segera ke RS untuk mencegah kecacatan permanen.

oleh Benedikta DesideriaDiterbitkan 02 September 2026, 15:00 WIB
ciri-ciri stroke ©Ilustrasi dibuat AI

Liputan6.com, Jakarta - Stroke terjadi ketika aliran darah ke bagian otak terganggu, baik akibat sumbatan maupun pecahnya pembuluh darah. Pada stroke akibat sumbatan, semakin lama pembuluh darah tersumbat, semakin banyak jaringan otak yang berisiko mengalami kerusakan.

Prof Dr dr Syahrul SpS(K), dari RS PON Jakarta, mengatakan waktu menjadi faktor penting dalam penanganan stroke. Pada stroke iskemik, terapi untuk melarutkan bekuan darah atau trombolisis dapat diberikan kurang dari 4,5 jam sejak gejala pertama muncul.

“Kalau terjadi stroke, segera dibawa ke rumah sakit. Jangan ditunda,” ujar Prof Syahrul ditemui usai ia menjadi speaker dalam The 1st International King's - EMC Neuroscience Masterclass and Symposium, Sabtu (22/8/2026), di Jakarta.

Gejala stroke biasanya muncul secara tiba-tiba. Keluhan dapat berupa kelemahan atau mati rasa pada salah satu sisi tubuh, wajah menjadi tidak simetris, hingga kesulitan berbicara.

Gejala lainnya dapat berupa gangguan penglihatan mendadak pada salah satu mata serta kehilangan koordinasi atau keseimbangan. Seseorang yang tiba-tiba kesulitan melakukan aktivitas yang sebelumnya mudah dilakukan, misalnya mengetik di ponsel, juga perlu segera mendapat pertolongan.

“Yang paling sering itu tiba-tiba lemah sebelah,” jelasnya.

Bahaya Bila Tidak Segera Dapat Pengobatan

Prof Dr dr Syahrul SpS (K) dari RS PON Jakarta bicara tentang stroke usia muda.

Bila gejala stroke muncul maka tidak dianjurkan menunggu gejala membaik dengan sendirinya. Waktu mulai munculnya gejala juga sebaiknya dicatat untuk membantu dokter menentukan penanganan.

“Semakin lama sumbatan, semakin banyak otak yang mati. Akhirnya bisa menyebabkan kelemahan, gangguan bicara, gangguan memori, penglihatan, sampai gangguan menelan,” kata Prof Syahrul.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya